Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Palembang, lamanqu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melimpahkan empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (5/1/2022).
Empat tersangka tersebut diantarannya, Laonma PL Tobing (Mantan Kepala BPKAD Pemprov Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid BPKAD Pemprov Sumsel), Loka Sangganegara (Manajer Projek PT Yodya Karya) dan Ahmad Najib (Mantan Asisten I Pemprov Sumsel).
Dikonfirmasi awak media pada Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah SH MH yang hadir saat penyerahan berkas mengatakan dari empat tersangka, dijadikan tiga dakwaan.
“Hari ini kmi melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya, atas tersangka LPLT, AA, LSN, dan AHN. Untuk berkas LPLT dan AA dijadikan satu dawaan,” ujar Naim pada awak media, Rabu (5/1/2022).
Disinggung mengenai berkas Alex Noerdin dan Mudai Maddang, Naim mengatakan jika berkas keduanya akan disusulkan.
“Rencana akan kita susulkan segera mungkin. Karena rencananya akan dilakukan penggabungan dengan berkas perkara kasus PDPDE,” jelanya.
Sementara itu, dikonfirmasi pada Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan jika ada pelimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya.
“Benar jika hari ini JPU telah melimpahkan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Sidang akan segera dilaksanakan setelah penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ujar Sahlan.
Berita Terkait
Indeks BeritaTripartid ke-3 Kasus Mantan Dosen UMDP Berjalan Buntu...
Hukum, News
Kades Rimau Sungsang Mulyadi: Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa dan Kebal Hukum Tak B...
Hukum, News
Pertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News