• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur, JPU Hadirkan Dua Orang Ahli Dalam Persidangan

Reporter Editor Sumsel
28 Desember 2021
Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah pada RSUP Dr Rivai Abdullah atau RS Kundur yang menjerat dua terdakwa, yakni Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor dari PT Palcon Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali, JPU Kejati Sumsel Wilman Ernaldi, SH.MH mengadirkan dua orang ahli dalam persidangan, yakni Ahli Konstruksi dari Politeknik Bandung bernama Iskandar dan Ahli Administrasi dari LKPP bernama Indra Gunawan, Selasa (28/12/2021).

Korupsi Rumah Sakit Kundur, sidang dugaan korupsi
Suasana Sidang Dugaan Korupsi Rumah Sakit Kundur | @RZ

Saat diwawancarai usai sidang, Wilman Ernaldi mengatakan bahwa dari keterangan Ahli dari Politeknik Bandung mengatakan bahwa permasalahannya ada pada pemasangan Safety. Menurutnya dari 150 safety hanya ada 2 yang pemasangannya benar selebihnya dinyatakan miring.

“Yang dipermasalahkan pada saat pemasangan itu yang dipasang 150, tapi dari 150 itu cuma 2 yang ditoleransi pemasangannya benar, yang 148 nya miring,” jelasnya.

Dikonfirmasi pada Penasehat Hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida, SH.MH menuturkan dari keterengan ahli dalam persidangan tidak ada yang memberatkan kliennya. Dirinya juga mengatakan bahwa dari keterangan para ahli tidak ada yang berhubungan langsung dengan kliennya.

“Dari keterengan ahli tadi tidak ada yang berhubungan langsung dengan pak Rusman. Tidak ada yang memberatkan justru meringankan,” ujarnya.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie, SH.MH mengatakan bahwa kliennya telah melaksanakan tigas dengan baik. Dirinya juga menjelaskan terkait pengerjaan proyek tersebut yang belum selesai setelah putus kontrak kliennya dikenakan sanksi berupa black list, denda dan dicairkan garansi bank. Menurutnya semua sanksi itu sudah dilaksanakan oleh kliennya.

“Kami setelah putus kontrak kami mendapat sanksi, yaitu di black list, di denda, dan dicairkan garansi bank kami. Dan itu sudah kami jalankan, sehingga yang bertanggungjawab terhadap turap tersebut adalah tanggungjawab PPK bukan lagi kami yang diminta pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Tags: Korupsi Rumah Sakit Kundurpengerjaan proyeksidang dugaan korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Plt Bupati Muba, Pengurus DPD AKUMINDO Sumsel Sampaikan Rencana Pelantikan

Next Post

Total Pendapatan Pajak Sudah Mencapai 99,34 Persen

Editor Sumsel

Info Terkait

dugaan korupsi proyek pembangunan turab

Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

17 Desember 2021

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In