• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih, Dua Terdakwa di Vonis 3 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
17 Desember 2021
Korupsi Kredit Modal Kerja, Kredit Modal Kerja BRI, indikasi manipulasi data, mengajukan kredit pinjaman
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BRI Cabang Prabumulih yang menjerat dua terdakwa, yakni Ferry Dwinato dan Ibrahim Hamid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (16/12/2021).

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam hal terdakwa Ibrahim Hamid dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilelang, namun apabila tidak cukup maka diganti dengan pidan penjara selama 1 tahun.

“Mengadili terdakwa Ferry Dwinato dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti seberar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh JPU Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi, SH yang menuntut terdakwa Ferry Dwinato dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, sedangkan pada terdakwa Ibrahim Hamid dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta memberatkan terdakwa Ibrahim Hamid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 897 juta, Senin (29/11/2021).

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp 5,8 miliar, hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan. Jadi ada indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar.

Tags: indikasi manipulasi dataKorupsi Kredit Modal Kerjamengajukan kredit pinjaman
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Berpesan Kepada Kepala Sekolah Bersikap Dinamis

Next Post

Penasehat Hukum Terdakwa Rusman Sebut Proyek Pembangunan Turab RS Kundur Kacau Sejak Awal

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Aksi Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624 Kabupaten Bandung Lakukan Pengecoran Jalan di Cipelah

Reses DPRD Sumsel Dapil II di SMKN 2 Palembang, Berharap Bantuan Peralatan Praktik Terbaru

Ketua Harian APKASI Kang DS Salurkan Bantuan Bencana ke Situbondo

Workshop PSR dan Pekan Benih Sawit 2026 Dorong Produktivitas Petani Sumsel

Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Panen Raya Padi Organik PS-08

Pegadaian Resmikan TGCL ke-30 di Unila, Dorong Mahasiswa Kreatif dan Melek Investasi

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

Forum Komite SMA/SMK Sumsel Matangkan Struktur dan Standarisasi AD/ART

Forum Komite SMA/SMK Sumsel
Reporter YN
11 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat tata kelola pendidikan di Sumatera Selatan memasuki babak baru. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In