Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid II yang menjerat Mantan Sekda Sumsel sekaligus ketua TAPD Mukti Sulaiman dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (8/12/2021).
Dalam persidangan, Tim JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian. Dalam tuntutannya JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta memberatkan kedua terdakwa untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan,”tegas Tim JPU Kejati Sumsel saat bacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sumsel, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada kedua terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.
“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jum’at 17 Desember 2021 dengan agenda pledoi,”tutup Abdul Aziz.
Dikonfirmasi usai sidang Roy Riyadi, SH.MH dari Tim JPU Kejati Sumsel mengatakan terkait uang pengganti tidak dikenakan terhadap kedua terdakwa, karena menurutnya kedua terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Tidak dikenakan uang pengganti karena mereka tidak menikmati hasil kejahatan,” ujar Roy pada awak media.
Untuk diketahui pada pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 – 2017 sebesar Rp 130 miliar.








