• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Mengaku Tidak Tahu Terkait Pertanggungjawaban Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Reporter Editor Sumsel
29 November 2021
penggunaan dana hibah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan masing-masing terdakwa, Senin (29/11/2021).

Pada sidang kali ini keduanya memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Abdul Aziz, SH.MH, dari keterangan kedua terdakwa diketahui jika Proposal pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 tidak ada.

Selaku Sekertaris Daerah (Sekda), terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan jika sebagai tim TAPD dirinya tidak pernah membahas anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya.

“Tapi saat itu saya menanyakan pada Laonma PS Tobing (Tersangka) selaku Kepala BPKAD apakah ada anggarannya dan sudah masuk skala prioritas, dijawab Tobing, mungkin ada, maka dari itu saya anggarkan dana hibah pada tahun 2015 dan 2017,” ujar Terdakwa Mukti Sulaiman, dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan terkait pencairan dana hibah sebesar 50 miliar di tahun 2015 dirinya mengetahui.

Hanya saja untuk pertangungjawaban uang yang dicairkan dirinya mengaku tidak tahu.

“Karena setelah uang 50 miliar cair, saya tidak pernah melihat surat pertanggungjawabannya penggunaan dana hibah itu, pasalnya, surat tersebut langsung ke pihak BPKAD,” ungkap Mukti.

Hal serupa dikatakan oleh terdakwa Ahmad Nasuhi, kata Ahmad Nasuhi dalam persidangan, dirinya selaku Kepala Biro Kesra tidak pernah melihat surat pertangungjawaban penggunaan dana hibah Masjid Sriwijaya.

“Saya tidak pernah lihat surat pertanggungjawabannya, karena seperti yang dikatakan pak Mukti, surat itu langsung ke BPKAD,” ucap Ahmad Nasuhi.

Dari keterangan terdakwa Ahmad Nasuhi, diketahui pula jika proposal penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya, di tahun 2015 dan 2017 tidak ada.

“Biro Kesra tidak menganggarkan, hanya saja saya membuat surat permohonan mencairkan sebesar Rp 80 miliar. Sementara itu untuk pertangungjawabannya saya tidak tahu,” bebernya.

Tags: dana hibah Masjid Raya Sriwijayamembahas anggaran danapenggunaan dana hibah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel Sepakati Reperda APBD 2022

Next Post

Lintasarta Siap Dukung Pemprov Sumsel Serta Kabupaten dan Kota dalam Implementasikan Pemerintahan Satu Data

Editor Sumsel

Info Terkait

PPSS Resmi Laporkan 4 KPU

PPSS Resmi Laporkan 4 KPU Ke Kejati Sumsel

10 September 2025
penggunaan dana hibah

PPSS Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada 2024 Di 5 Kabupaten Kota

27 Agustus 2025

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In