• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 29, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

NCW Surati Stakaholder Terkait Hak Masyarakat Margo Air Deras

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
Agustaian Ketua NCW Empat Lawang Sekaligus Koordinator Tuntutan Margo Air Deras

Agustaian Ketua NCW Empat Lawang Sekaligus Koordinator Tuntutan Margo Air Deras

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu id—SK Plasma yang  sudah ditanda tangani semenjak tahun 2015/2016 sampai sekarang belum ada dan belum diberikan ke masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan Masyarakat Empat Lawang yang memberikan pernyataan nya secara tertulis dan mendesak kepada Stakeholder,  terkait tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang terhadap PT ELAP & KKST yang mana masyarakat hingga hari  ini belum memperoleh hasil pembagian Plasma.

“Jadi bukan hanya itu saja, termasuk juga  HGU sedangkan masa tanam sudah berlangsung  semenjak 2008 dan 2009, selain itu surat yang kami buat pun sudah sampai ke Dinas terkait di tingkat Provinsi yakni Dinas  perkebunan yang berisikan  adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Perusahaan  dan akan di lanjutkan ke tingkat pusat, “kata Agustian.

Bukan hanya itu dalam keterangan Pers nya ini Agustian juga menerangkan bahwa pihak nya telah berkirim surat  terkait persoalan ini, ke Dinas kehutanan , Dinas Lingkungan hidup , Dinas perizinan Terpadu (DPMPTSP) Sumsel, Badan Pertanahan Nasiopnal (BPN) , Polda Sumsel sert Kejaksaan Tinggi Sumsel .

Suasana Aksi Sampaikan Tuntutan Masyarakat (Foto Doc NCW Empsat Lawang)
Suasana Aksi Sampaikan Tuntutan Masyarakat (Foto Doc NCW Empsat Lawang)

“Dan berkas tuntutan pun yang kita ketahui pun sudah sampai, “timpal nya.

Mencuat nya persoalan ini, bermula dari apa yang dialami masyarakat Margo Air Deras, kata  Agustian bahwa  adanya dugaan  pelanggaran  yang selama ini yang dilakukan oleh PT ELAP & KKST.

“ Sebagai bukti nya kita sudah mengantongi data data antara lain, Aturan Operasional berbatasan dangan daerah aliran sungai ( Das) dan AMDAL, termasuk proses dan prosedur alih pungsi lahan serta  masalah HGU belum ada, dan juga dugaan pelangaran pelangaran perizinan “terang Agustian.

“Dan,  kata Agustian, “Yang lebih menyakiti masyarakat lagi bahwa plasma masyarkat, sudah ada selama SK 1,2 tahun sudah ditanda tangani oleh Bupati , faktanya hingga hari ini belum  juga diberikan ke masyarakt,  “tambah nya.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP EMPAT LAWANG MENGELUARKAN SURAT TEGURAN KE PT ELAP & KKST

Sementara itu, informasi dihimpun Pemkab Empat Lawang, melalui Dinas Lingklungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.

Dalam surat teguran tersebut terkait  tindak lanjut surat dari LSM NCW nomor 018/DPC/NCW 41/01/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Perihal Aksi Demo Damai Margo Air Deras ke PT. ELAP (Empat Lawang) dan Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660/127/DLH/2021, tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.

“Maka dengan ini kami sampaikan surat teguran 2 kepada PT ELAP & KKST, “ tulis Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang dalam Surat Teguran tersebut.

Adapun mengenai poin permasalahan yang menjadi objek teguran DLH Empat Lawang tersebut yakni:

  1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 10 point (2) “Caris sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai; dan point (3) “Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai

2 Dokumen RKL-RPL AMDAL PT. ELAP & KKST, garis sepadan sungai telah ditentukan sepanjang 100 meter sungai besar dan 50 meter. sungai kecil tidak dilakukan penanaman sawit dan dijadikan buffer 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.

  1. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor 660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.  Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab  PT. ELAP & KKST:

“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.

“Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang  disampaikan oleh DLH Kab. Empat Lawang, “

“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”.

SURAT TEGURAN DIJAWAB DENGAN SURAT OLEH PT. EMPAT LAWANG AGRO PERKASA, NCW MENANGGAPI “TIDAK CUKUP SEBATAS SURAT, KEMBALIKAN FUNGSI ALAM SEBAGAI HUTAN”

Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat  masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukan oleh pihak  PT ELAP & KKST ke DLB Empat Lawang hanya tanggaban yang kurang  substantive pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.

“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan, “kata nya.

Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.

Adapun isi dari surat pihak  PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:

  1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan).
  2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.

 

Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan  masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan  oleh Pihak Perusahaan untuk  lebih terbuka sesuai dengan fungsi keweangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.

“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi)  semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal,  apa lagi ini terkait langsung  hak masyarakat  yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutpnya.(**)

 

Sumber : NCW

Editor : Rey

Tags: AgustianAMDALDaerah Aliran SungaiDASDLH Empat LawangNCWPlasmaPT ELAP & KKST
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Surut Perjuangkan Keadilan Mantan Direktur BPR Uji Materi Ke MK

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun

Editor Sumsel

Info Terkait

BBWS Sumatera VIII

BBWS Sumatera VIII Kerahkan Program Terintegrasi Kurangi Titik Banjir di Palembang

27 November 2025
DPC PDI Perjuangan, Gerakan Penghijauan

DPC PDI Perjuangan Kota Palembang Laksanakan Gerakan Penghijauan Dengan Menanam dan Membagikan 5.000 pohon Serta Bersih Bersih Daerah Aliran Sungai (DAS)

28 Januari 2023
banjir bandang, akibat hujan deras

11 Warga Masih Hilang, Banjir Bandang di Kota Batu 

5 November 2021
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, PKS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi V DPRD Sumsel, UU Cipta Kerja, Tolak UU Omnibuslaw, Daerah Aliran Sungai, Kaum Buruh, Kerusakan Lingkungan, PKS Konsisten Dukung Rakyat

Syaiful Fadli, Untuk Rakyat PKS Konsisten Tolak Undang Undang Cipta Kerja

6 Oktober 2020
National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lahat

National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lahat

6 Januari 2020
NCW Lahat Desak Kepala Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Fiktif Sekwan Lahat

NCW Lahat Desak Kepala Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Fiktif Sekwan Lahat

30 Oktober 2019

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In