• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

NCW Surati Stakaholder Terkait Hak Masyarakat Margo Air Deras

Reporter Editor Sumsel
19 November 2021
Agustaian Ketua NCW Empat Lawang Sekaligus Koordinator Tuntutan Margo Air Deras

Agustaian Ketua NCW Empat Lawang Sekaligus Koordinator Tuntutan Margo Air Deras

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu id—SK Plasma yang  sudah ditanda tangani semenjak tahun 2015/2016 sampai sekarang belum ada dan belum diberikan ke masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan Masyarakat Empat Lawang yang memberikan pernyataan nya secara tertulis dan mendesak kepada Stakeholder,  terkait tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang terhadap PT ELAP & KKST yang mana masyarakat hingga hari  ini belum memperoleh hasil pembagian Plasma.

“Jadi bukan hanya itu saja, termasuk juga  HGU sedangkan masa tanam sudah berlangsung  semenjak 2008 dan 2009, selain itu surat yang kami buat pun sudah sampai ke Dinas terkait di tingkat Provinsi yakni Dinas  perkebunan yang berisikan  adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Perusahaan  dan akan di lanjutkan ke tingkat pusat, “kata Agustian.

Bukan hanya itu dalam keterangan Pers nya ini Agustian juga menerangkan bahwa pihak nya telah berkirim surat  terkait persoalan ini, ke Dinas kehutanan , Dinas Lingkungan hidup , Dinas perizinan Terpadu (DPMPTSP) Sumsel, Badan Pertanahan Nasiopnal (BPN) , Polda Sumsel sert Kejaksaan Tinggi Sumsel .

Suasana Aksi Sampaikan Tuntutan Masyarakat (Foto Doc NCW Empsat Lawang)
Suasana Aksi Sampaikan Tuntutan Masyarakat (Foto Doc NCW Empsat Lawang)

“Dan berkas tuntutan pun yang kita ketahui pun sudah sampai, “timpal nya.

Mencuat nya persoalan ini, bermula dari apa yang dialami masyarakat Margo Air Deras, kata  Agustian bahwa  adanya dugaan  pelanggaran  yang selama ini yang dilakukan oleh PT ELAP & KKST.

“ Sebagai bukti nya kita sudah mengantongi data data antara lain, Aturan Operasional berbatasan dangan daerah aliran sungai ( Das) dan AMDAL, termasuk proses dan prosedur alih pungsi lahan serta  masalah HGU belum ada, dan juga dugaan pelangaran pelangaran perizinan “terang Agustian.

“Dan,  kata Agustian, “Yang lebih menyakiti masyarakat lagi bahwa plasma masyarkat, sudah ada selama SK 1,2 tahun sudah ditanda tangani oleh Bupati , faktanya hingga hari ini belum  juga diberikan ke masyarakt,  “tambah nya.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP EMPAT LAWANG MENGELUARKAN SURAT TEGURAN KE PT ELAP & KKST

Sementara itu, informasi dihimpun Pemkab Empat Lawang, melalui Dinas Lingklungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.

Dalam surat teguran tersebut terkait  tindak lanjut surat dari LSM NCW nomor 018/DPC/NCW 41/01/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Perihal Aksi Demo Damai Margo Air Deras ke PT. ELAP (Empat Lawang) dan Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660/127/DLH/2021, tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.

“Maka dengan ini kami sampaikan surat teguran 2 kepada PT ELAP & KKST, “ tulis Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang dalam Surat Teguran tersebut.

Adapun mengenai poin permasalahan yang menjadi objek teguran DLH Empat Lawang tersebut yakni:

  1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 10 point (2) “Caris sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai; dan point (3) “Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai

2 Dokumen RKL-RPL AMDAL PT. ELAP & KKST, garis sepadan sungai telah ditentukan sepanjang 100 meter sungai besar dan 50 meter. sungai kecil tidak dilakukan penanaman sawit dan dijadikan buffer 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.

  1. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor 660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.  Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab  PT. ELAP & KKST:

“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.

“Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang  disampaikan oleh DLH Kab. Empat Lawang, “

“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”.

SURAT TEGURAN DIJAWAB DENGAN SURAT OLEH PT. EMPAT LAWANG AGRO PERKASA, NCW MENANGGAPI “TIDAK CUKUP SEBATAS SURAT, KEMBALIKAN FUNGSI ALAM SEBAGAI HUTAN”

Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat  masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukan oleh pihak  PT ELAP & KKST ke DLB Empat Lawang hanya tanggaban yang kurang  substantive pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.

“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan, “kata nya.

Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.

Adapun isi dari surat pihak  PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:

  1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan).
  2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.

 

Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan  masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan  oleh Pihak Perusahaan untuk  lebih terbuka sesuai dengan fungsi keweangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.

“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi)  semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal,  apa lagi ini terkait langsung  hak masyarakat  yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutpnya.(**)

 

Sumber : NCW

Editor : Rey

Tags: AgustianAMDALDaerah Aliran SungaiDASDLH Empat LawangNCWPlasmaPT ELAP & KKST
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Surut Perjuangkan Keadilan Mantan Direktur BPR Uji Materi Ke MK

Next Post

Pagi Ini Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun

Editor Sumsel

Info Terkait

DPC PDI Perjuangan, Gerakan Penghijauan

DPC PDI Perjuangan Kota Palembang Laksanakan Gerakan Penghijauan Dengan Menanam dan Membagikan 5.000 pohon Serta Bersih Bersih Daerah Aliran Sungai (DAS)

28 Januari 2023
banjir bandang, akibat hujan deras

11 Warga Masih Hilang, Banjir Bandang di Kota Batu 

5 November 2021
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, PKS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi V DPRD Sumsel, UU Cipta Kerja, Tolak UU Omnibuslaw, Daerah Aliran Sungai, Kaum Buruh, Kerusakan Lingkungan, PKS Konsisten Dukung Rakyat

Syaiful Fadli, Untuk Rakyat PKS Konsisten Tolak Undang Undang Cipta Kerja

6 Oktober 2020
National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lahat

National Coruption Watch (NCW) Lahat dan Nusantara Coruption Watch Lahat Pertanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lahat

6 Januari 2020
NCW Lahat Desak Kepala Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Fiktif Sekwan Lahat

NCW Lahat Desak Kepala Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Fiktif Sekwan Lahat

30 Oktober 2019
NCW Laporkan Sekretariat DPRD Lahat Kejati Sumsel Stagnan

NCW Laporkan Sekretariat DPRD Lahat Kejati Sumsel Stagnan

20 Juni 2019

Berita Terbaru

Bapenda Palembang Luncurkan Pemutihan Pajak, Realisasi PBB Terus Meningkat

PLN UID S2JB Jadi Mitra Pendamping DPR RI dalam Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, Dukung Penguatan Hak Konsumen di Era Digital

KPID Sumsel Gelar Literasi Media di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah: Mahasiswa Didorong Cerdas Memilih Media

Daeng Supri Yanto SH MH. CMS.P : Mengakhiri Dualisme dalam Pembinaan Tinju Nasional: Urgensi Penegasan dan Implikasinya bagi Kemajuan Olahraga

Perkuat Jaringan Alumni, IKA PMII Sumsel Susun Program Strategis Pasca Pelantikan

Kabid Humas KONI Sumsel Daeng Supri Yanto SH MH. CMS.P : Pemerintah Harus Lebih Serius Perhatikan Kesejahteraan Atlet: Sandang, Pangan, Papan, dan Dana Pensiun Jadi Prioritas

HUT ke-14, Partai NasDem Palembang Bagikan Seribu Paket Sembako untuk Warga

Kabupaten dan Kota Terima Penghargaan di HLHS 2025, Berikut Beberapa Pesan Diungkapkan

Konsisten Lestarikan Lingkungan, Kelompok Ankubas Binaan Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Kalpataru

Berita Populer

Belalang Sembah, Sang Mantis Pemburu

Belalang Sembah, Mantis Pemburu
Reporter lian
5 November 2025

LamanQu.Com - Di dunia serangga yang penuh persaingan, satu sosok berdiri tegak dengan postur yang seolah sedang merenung atau berdoa....

Read more

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Koordinator Wilayah Palembang Binda Sumsel Gusra Muttaqin: Pancasila Adalah Paket Lengkap Untuk Solusi Semua Persoalan Bangsa

Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila
Reporter YN
8 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang menggelar Sosialisasi...

Read more

Dorong Keterbukaan Informasi, KPID Sumsel Gandeng Mahasiswa MI Polsri Kembangkan Website Baru

KPID Sumsel Gandeng Mahasiswa MI Polsri
Reporter YN
5 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Mahasiswa Jurusan Manajemen Informatika (MI) Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) kembali membuktikan kompetensi dan kreativitasnya dengan menghadirkan sebuah karya...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In