• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepsek SMA 13 di Tuntut 2 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 November 2021
Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, penyelewengan dana BOS, pembelian buku siswa, memanipulasi laporan dana BOS
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana yang menjerat Dra Zainab yang merupakan mantan Kepsek SMA N 13 Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/11/2021)

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung, SH membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa Dra Zainab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap teedakwa Dra Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Hendy saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberatkan kepada terdakwa Dra Zainab dengan pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 254 juta atau pidana pengganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembacaan pledoi,”tutup Sahlan.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA N 13 Palembang dilakukan terdakwa dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu terdakwa juga diduga mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam pembelian buku siswa.

Tags: Mantan Kepsek SMA N 13 Palembangmemanipulasi laporan dana BOSPenyelewengan Dana BOS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Palembang Mendapat Penghargaan Terbaik Pencegahan Stunting

Next Post

Banjir Bandang di Garut, Brimob Polda Jabar Bantu Warga Bersihkan Material Banjir

Editor Sumsel

Info Terkait

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

14 Desember 2021
dugaan korupsi dana bos, memanipulasi laporan dana BOS

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Bos SMA 13, JPU Hadirkan Saksi Ahli

12 Oktober 2021
penyelewengan dana bos, dana bantuan operasional sekolah

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Jalani Sidang Perdana

21 September 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In