• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Anita Tega Jual Bayinya ke Pasutri Seharga 7 Juta

Reporter Editor Sumsel
29 Oktober 2021
jual bayi seharga 7 juta, kasus penjualan bayi, perantara penjual bayi menbujuk sang ibu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang dua hari lalu ungkap kasus penjualan bayi. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Anita (ibu kandung bayi), Nazori alias Gatot, Rohimah alias Iim dan Putri Anggraini.

Diketahui bayi dijual seharga Rp 7 juta itu melalui perantara kepada pasutri yang tidak memiliki keturunan di OKU Selatan. Sang bayi saat ini dalam keadaan sehat masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.

ttersangka penjualan bayi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus penjualan bayi ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi itu sendiri bahwa anaknya dijual oleh istrinya.

Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan. Pembeli bayi adalah pasangan suami istri yang tidak memiliki anak.

“Motif orang tua bayi menjual bayinya masih didalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan tidak karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi dijual 7 juta melalui perantara masing masing perantara dapat 500 ribu ibu bayi menerima 6 enam juta,” sebutnya kepada wartawan Jumat (29/10/2021).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan kedua orang tua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah sirih. Bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan saat bayi sudah berada di Palembang.

“Kemarin sore bayi atas perintah Kapolda Sumsel sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan bayi sehat, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga sang bayi,”katanya.

Dikatakan Irvan, dugaan sementara Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa. Perantara penjual bayi menbujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orang tua yang ekonominya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah. Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya. Kedua orang tua bayi memang status pernikahannya menikah sirih.

barang bukti penjualan bayi

“Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ancaman minimal hukuman tiga tahun,” terangnya.

Tags: Anita menjual bayinyakasus penjualan bayiPerantara penjual bayi menbujuk sang ibu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aktivis FMPP Sumsel Desak Irjen Kemendikbudristek Copot Ketua LLDKTI Wilayah II

Next Post

Borussia Dortmund Mulai Melirik Tiga Pemain Chelsea

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kawal Pertumbuhan 22.000 Mangrove, Medco E&P Grissik Ltd. Lakukan Monev Bersama LDPHD Sungsang IV

Kakanwil Syafitri Irwan Ingatkan Pejabat Baru: Kebijakan Benar Harus Dieksekusi dengan Cara yang Tepat

Mereka Berani Bicara: Cerita di Balik Panggung English Excellence Festival 2026

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ormas Peduli NKRI Sumsel Dukung Penuh Program Pemerintah

Sutianto Ketua LABH DPC PPP Palembang Tegas Dukung Keputusan Mardiono

Hari Listrik Nasional ke-81, Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi Masyarakat melalui PLTMh

H. Syamsuddin, S.H., M.H.Ketua KKSS Hadiri Pelantikan Pengurus IWSS Kota Palembang

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In