Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Panggil 11 Orang Saksi

Hukum, Kriminal
kasus dugaan korupsi , korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya , Lahan Pembangunan Masjid

Palembang, lamanqu.comTim JPU Kejati Sumsel panggil sebelas orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang yang menjerat empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mengahdirkan saksi dari JPU, Selasa (5/10/2021).

Sebelas orang saksi tersebut, yakni Toni Aguswara, Asep Budi Lestiono, Marjan Ahmad Iskandar, Colbert Thomas pengaribuan, Syarif HN Depi, Jimly Asshiddiqie, M.Rudayana Wahyudi, Riski Novandi, Risto Livian, Erwan Bustian dan Aditya M Pratama. Namun dari sebelas orang saksi yang dipanggil tiga diantaranya tidak hadir.

Saat dikonfirmasi, JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH, membenarkan bahwa dari sebelas saksi yang direncanakan hadir, terkonfirmasi ada tiga saksi yang tidak dapat hadir dipersidangan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Naimullah menambahkan ketiga saksi yang tidak hadir tersebut yakni Dr Marjan Iskandar, Ir M Syafri HN tidak bisa hadir ada keterangannya yakni sakit, tapi Prof. Dr Jimly Asshidqie SH tanpa keterangan apapun.

“Untuk saksi yang tidak bisa hadir tersebut, akan tetap kita lakukan pemanggilan ulang,” jelasnya.

Para saksi dihadirkan guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH terkait lahan pembangunan Masjid Sriwijaya serta aset para terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlansung dengan menghadirkan saksi secara bergantian.