Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Panggil 11 Orang Saksi

Palembang, lamanqu.com – Tim JPU Kejati Sumsel panggil sebelas orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang yang menjerat empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda mengahdirkan saksi dari JPU, Selasa (5/10/2021).
Sebelas orang saksi tersebut, yakni Toni Aguswara, Asep Budi Lestiono, Marjan Ahmad Iskandar, Colbert Thomas pengaribuan, Syarif HN Depi, Jimly Asshiddiqie, M.Rudayana Wahyudi, Riski Novandi, Risto Livian, Erwan Bustian dan Aditya M Pratama. Namun dari sebelas orang saksi yang dipanggil tiga diantaranya tidak hadir.
Saat dikonfirmasi, JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH, membenarkan bahwa dari sebelas saksi yang direncanakan hadir, terkonfirmasi ada tiga saksi yang tidak dapat hadir dipersidangan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.
Naimullah menambahkan ketiga saksi yang tidak hadir tersebut yakni Dr Marjan Iskandar, Ir M Syafri HN tidak bisa hadir ada keterangannya yakni sakit, tapi Prof. Dr Jimly Asshidqie SH tanpa keterangan apapun.
“Untuk saksi yang tidak bisa hadir tersebut, akan tetap kita lakukan pemanggilan ulang,” jelasnya.
Para saksi dihadirkan guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH terkait lahan pembangunan Masjid Sriwijaya serta aset para terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlansung dengan menghadirkan saksi secara bergantian.
Berita Terkait
Indeks BeritaMantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran ...
Hukum, News
Ketua Umum POSE RI Desri Nago Soroti Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Desak Penegakan Hu...
Hukum, News
Keluarga Almarhum Rizki Saputra Korban Penganiayaan di Puskesmas Simpang Babat Tungg...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan T...
Hukum, News
Kuasa Hukum: Klien Kami Ahli Waris Sah, Rumah Digembok Tanpa Dasar Hukum...
Hukum, News