• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 September 2021
Gara-Gara Sabu Seharga Rp 500 Ribu, boneka panda warna hitam putih, transaksi jual beli narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kepemilikan narkota yang menjerat dua terdakwan, yakni Reno Agustra (26) dan R. Andy Kesuma (44) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/9/2021).

Dalam persidangan, JPU Kejari Palembang Indra Susanto SH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaiman diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara masing-selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reno Agustira dan terdakwa R. Andy Kesuma dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas Indra saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH M.Hum menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Toch.

Saat dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum kedua terdakwa Mukti SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis untuk persidangan pekan depan.

“Ya minggu depan kita pledoi,” singkat Mukti.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kejadian bermula pada saat kedua terdakwa pergi menuju daerah pahlawan kota palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Roman (DPO) seharga Rp 500 ribu dari uang patungan kedua terdakwa masing-masing Rp 250 ribu. Setelah membeli sabu tersebut, terdakwa Reno pulang kerumah dan menyimpannya di dalam boneka panda warna hitam putih.

Kemudian selang beberapa hari Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di daerah Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya, guna menindaklanjuti informasi tersebut Tim Keposilian Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi yang dimaksud tepatnya di rumah terdakwa Reno.

Pada saat itu Tim langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa Reno, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti boneka panda warna hitam putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 0,200 gram.

Setelah itu Tim langsung melakukan pengembangan lalu berhasil menangkap terdakwa R. Andy dirumahnya yang berada di Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Alir, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Tags: boneka panda warna hitam putihperkara kepemilikan narkotatransaksi jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sumsel Optimis Tetap Masuk Dalam 10 Besar Nasional Daerah Penghasil Jagung

Next Post

Cakupan Vaksinasi Nasional Capai 90 Juta Dosis Pertama dan 50 Juta Dosis Lengkap

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Selamatkan Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Lahan, Prabowo: Ini Bukti Nyata, Bukan Seremoni!

Kementerian Investasi Hubungkan Tol Trans Sumatera ke Pelabuhan Tanjung Carat, Bidik Efisiensi Biaya

Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bersinergi Genjot PNBP dan Swasembada Energi

Dukung Generasi Sehat Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita

Muhaimin Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026, Siapkan Strategi Data Tunggal

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

Pemerintah Siap Luncurkan Operasional 1.061 Kopdes Merah Putih di Jateng dan Jatim

Kaos dan Topi Rimba Jadi Kenang-Kenangan Hangat Penghujung TMMD

Bukan Sekadar Tanggul, Giant Seawall Pantura Bakal Jadi Pusat Ekonomi Baru Indonesia

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In