• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Maret 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
28 September 2021
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Andy Sastra (30) bin Sidik Efendi yang terjerat kasus pembunuhan di daerah Keramasan, Kecamatan Kerpatapati palembang beberapa waktu lalu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (28/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH.MH, JPU Ajie Marta SH membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Andy Sastra secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa Andy Sastra dijatuhi tuntutan oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 13 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Sastra dengan pidana penjara selama 13 tahun,”tegas Ajie saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Saat dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum terdakwa Megaria SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa benar pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan.

“Ya benar, pekan depan akan kami ajukan pembelaan terhadap terdakwa,”ujar Megaria.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian bermula pada 6 Juni 2021 sekira pukul 03.30 bertempat di Jalan May. Jend. Yusuf Singadekane Rt.36 Rw.05, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Berawal dari terdakwa yang tidak senang dengan korban Matsri (Alm) karena korban ingin mendekati keponakan perempuannya dan berkunjung kerumah keponakannya pada malam hari saat orang tuanya sedang tidak ada dirumah.

Kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam pergi menemui korban yang saat itu sedang bekerja sebagai penjaga malam di sebuah depot kayu milik saksi Anton. Setelah sampai di depot kayu tersebut terdakwa memanggil korban, lalu korban mendekati dan kemudian terdakwa langsung berkata “jangan kau dekati keponakan perempuan aku, karena orang tuanya sedang tidak ada dirumah” dan korban menjawab “ngapo kau ngurusi gawe wong” dan setelah itu korban mendorong bahu terdakwa hingga terdakwa terjatuh dan seketika itu juga terdakwa langsung melakukan penusukan terhadapt korban dibagian perut sebanyak satu kali.

Setelah melakukan penusukan tersebut terdakwa langsung meninggalkan korban yang dibagian perutnya telah bersimbah darah. Kemudian korban ditolong oleh warga sekitar dan langsung dilarikan kerumah sakit dan dirawat selama 12 hari hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal.

Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kertapati Palembang.

Tags: Kasus Pembunuhanpembelaan terhadap terdakwapidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Bidang SMP Diknas Palembang Minta Semua Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Kode NJKB Yang Diduga Milik Avanza dan Xenia Generasi Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus pembunuhan

Istri Korban Pembunuhan Nugroho Minta Kapolda Sumsel Tangkap Dalang Pembunuh Suaminya

3 Oktober 2024
Perempuan Berbaju Futsal

2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal

5 September 2024
Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Persatuan Rental Mobil Palembang (PRMP) Lakukan Khatam Al-Qur’an, Bakti sosial dan Buka Puasa Bersama

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In