• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
28 September 2021
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Andy Sastra (30) bin Sidik Efendi yang terjerat kasus pembunuhan di daerah Keramasan, Kecamatan Kerpatapati palembang beberapa waktu lalu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (28/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH.MH, JPU Ajie Marta SH membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Andy Sastra secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa Andy Sastra dijatuhi tuntutan oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 13 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Sastra dengan pidana penjara selama 13 tahun,”tegas Ajie saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Saat dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum terdakwa Megaria SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa benar pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan.

“Ya benar, pekan depan akan kami ajukan pembelaan terhadap terdakwa,”ujar Megaria.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian bermula pada 6 Juni 2021 sekira pukul 03.30 bertempat di Jalan May. Jend. Yusuf Singadekane Rt.36 Rw.05, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Berawal dari terdakwa yang tidak senang dengan korban Matsri (Alm) karena korban ingin mendekati keponakan perempuannya dan berkunjung kerumah keponakannya pada malam hari saat orang tuanya sedang tidak ada dirumah.

Kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam pergi menemui korban yang saat itu sedang bekerja sebagai penjaga malam di sebuah depot kayu milik saksi Anton. Setelah sampai di depot kayu tersebut terdakwa memanggil korban, lalu korban mendekati dan kemudian terdakwa langsung berkata “jangan kau dekati keponakan perempuan aku, karena orang tuanya sedang tidak ada dirumah” dan korban menjawab “ngapo kau ngurusi gawe wong” dan setelah itu korban mendorong bahu terdakwa hingga terdakwa terjatuh dan seketika itu juga terdakwa langsung melakukan penusukan terhadapt korban dibagian perut sebanyak satu kali.

Setelah melakukan penusukan tersebut terdakwa langsung meninggalkan korban yang dibagian perutnya telah bersimbah darah. Kemudian korban ditolong oleh warga sekitar dan langsung dilarikan kerumah sakit dan dirawat selama 12 hari hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal.

Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kertapati Palembang.

Tags: Kasus Pembunuhanpembelaan terhadap terdakwapidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Bidang SMP Diknas Palembang Minta Semua Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Kode NJKB Yang Diduga Milik Avanza dan Xenia Generasi Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus pembunuhan

Istri Korban Pembunuhan Nugroho Minta Kapolda Sumsel Tangkap Dalang Pembunuh Suaminya

3 Oktober 2024
Perempuan Berbaju Futsal

2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal

5 September 2024
Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022

Berita Terbaru

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In