• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

PAW Alex Noerdin Tunggu Putusan Inkrah dan Pengajuan dari Parpol

Reporter Editor Sumsel
18 September 2021
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, azas praduga tak bersalah, mekanisme di KPU RI, PAW Alex Noerdin Tunggu Putusan Inkrah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, penetapan tersangka kepada anggota DPR RI Alex Noerdin oleh Kejanggung masih atasa dasar azas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, sebelum ada keputusan inkrah maka Alex Noerdin masih berstatus Anggota DPR RI.

“Didalam UU 7 tahun 2017 dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penggantian Antarwaktu (PAW) dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota atau terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar tiga hal tersebut PAW bisa dilakukan,” ujarnya saat diwawancara via telepon, Sabtu (18/9/2021).

Untuk masalah yang dihadapi Alex Noerdin, sambung Amrah, Alex Noerdin tidak mengajukan pengunduran diri. Jadi status Pak Alex Noerdin masih sebagai anggota DPR RI. “Lain halnya jika Pak Alex langsung mengajukan pengunduran diri dari anggota DPR RI, maka proses PAW nya bisa cepat dilaksanakan. Tapi ini masih menunggu putusan inkrah terlebih dahulu,” bebernya.

Lebih lanjut Amrah menjelaskan, karena Pak Alex Noerdin merupakan anggota DPR RI, maka jika terjadu PAW itu mekanisme di KPU RI. “Untuk proses PAW nya itu juga parpol yang mengajukan ke KPU, kemudian diproses di DPR RI dan selanjutnya di SK kan oleh Presiden,” pungkasnya.

Tags: azas praduga tak bersalahKetua KPU SumselMekanisme di KPU RImenunggu putusan inkrahProses Penggantian Antarwaktu
ADVERTISEMENT
Previous Post

PPM Provinsi Sumsel Salurkan Beras Bantuan Gubernur

Next Post

Musdalub Hapkido Provinsi Sumatera Selatan Resmi Memilih dr. Marlinna, M.Sc, Sp.A Sebagai Ketua Pengurus Daerah Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In