• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

PAW Alex Noerdin Tunggu Putusan Inkrah dan Pengajuan dari Parpol

Reporter Editor Sumsel
18 September 2021
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, azas praduga tak bersalah, mekanisme di KPU RI, PAW Alex Noerdin Tunggu Putusan Inkrah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, penetapan tersangka kepada anggota DPR RI Alex Noerdin oleh Kejanggung masih atasa dasar azas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, sebelum ada keputusan inkrah maka Alex Noerdin masih berstatus Anggota DPR RI.

“Didalam UU 7 tahun 2017 dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penggantian Antarwaktu (PAW) dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota atau terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar tiga hal tersebut PAW bisa dilakukan,” ujarnya saat diwawancara via telepon, Sabtu (18/9/2021).

Untuk masalah yang dihadapi Alex Noerdin, sambung Amrah, Alex Noerdin tidak mengajukan pengunduran diri. Jadi status Pak Alex Noerdin masih sebagai anggota DPR RI. “Lain halnya jika Pak Alex langsung mengajukan pengunduran diri dari anggota DPR RI, maka proses PAW nya bisa cepat dilaksanakan. Tapi ini masih menunggu putusan inkrah terlebih dahulu,” bebernya.

Lebih lanjut Amrah menjelaskan, karena Pak Alex Noerdin merupakan anggota DPR RI, maka jika terjadu PAW itu mekanisme di KPU RI. “Untuk proses PAW nya itu juga parpol yang mengajukan ke KPU, kemudian diproses di DPR RI dan selanjutnya di SK kan oleh Presiden,” pungkasnya.

Tags: azas praduga tak bersalahKetua KPU SumselMekanisme di KPU RImenunggu putusan inkrahProses Penggantian Antarwaktu
ADVERTISEMENT
Previous Post

PPM Provinsi Sumsel Salurkan Beras Bantuan Gubernur

Next Post

Musdalub Hapkido Provinsi Sumatera Selatan Resmi Memilih dr. Marlinna, M.Sc, Sp.A Sebagai Ketua Pengurus Daerah Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dari Balik Aula Kelurahan Talang Jambe, Warga Antusias Belajar Menjaga Kampung Lewat Kesadaran Hukum Program TMMD Kodim 0418/Palembang

Hari Ke-13 TMMD Kodim 0418/Palembang, Satgas Kodim 0418/Palembang Bekali Warga dengan Penyuluhan Hukum

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Gelar Penyuluhan Hukum, Warga Diajak Tingkatkan Kesadaran Hukum

JF Group Resmikan Kantor Baru,Perluas Bisnis Konveksi dan Laundry di Palembang

Jaga Stabilitas Energi Nasional, Kapolda Sumsel Pimpin Ekspos Pengungkapan 129 Tersangka BBM Ilegal

Hari Ke-13 TTMD Kodim 0418/Palembang Air Bersih yang Lama Dinanti Akhirnya Mengalir, Warga Talang Betutu Rasakan Manfaat Sumur Bor TMMD

“Dulu Terjebak Lumpur, Kini Punya Harapan Baru”: Warga Talang Jambe Syukuri Pembangunan Jalan TMMD

Perkuat Kamtibmas, Ditintelkam Polda Sumsel Gandeng GBR Sriwijaya Bangun Sinergi Strategis

Hari Ke-13 TMMD Kodim 0418/Palembang, Personel Kodim 0418/Palembang Terus Kebut Pembangunan Dapur Rumah Bapak Fernando

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In