• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Desember 29, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Menjerat Oknum ASN

Reporter Editor Sumsel
15 September 2021
dugaan pencemaran nama baik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terkait dugaan pencemaran nama baik, oknum ASN berinisial SCM kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (15/9/2021).

SCM dituding oleh pelapor MI telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan gosip tentang perselingkuhan sesama rekan kerja.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni, SH menghadirkan dua orang saksi diantaranya yakni saksi ahli bidang bahasa dari Universitas Sriwijaya bernama Santi Oktarina.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga, SH MH. Saksi ahli bahasa Santi Oktarina menyebutkan ada dua poin yang menurutnya bisa dikatakan pencemaran nama baik dalam perkara ini.

Saya berpendapat poin pertama mengenai kalimat yang katanya pelapor MI membelikan rumah seharga Rp 3 miliar untuk IM menurut saya bukan pencemaran nama baik,” terang Santi.

Justru menurut saksi ahli, poin kedua kalimat yang mengatakan bahwa pelapor MI pernah mengajak terdakwa SCM check in di hotel itulah yang termasuk kategori pencemaran nama baik.

Sementara keterangan saksi lainnya bernama Yetti menerangkan bahwa pernah diajak oleh terdakwa SCM bertemu dan bercerita bahwa pelapor pernah akan mengajak dirinya check in di hotel.

Usai persidangan Rida Rubani, SH, penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan keterangan saksi Yetti, terbukti klien membantah tidak pernah bertemu dengan saksi Yetti.

Sementara itu kuasa hukum pelapor MI Roy Lifriandi, SH dan Andi Kalam, SH, pihaknya menegaskan bahwa dalam perkara ini perkara murni pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh terdakw SCM.

“Ini sudah masuk proses persidangan, tadi saksi ahli menerangkan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa SCM terkait isu yang menyangkut klien kami itu dapat merugikan, apalagi klien kami sebagai seorang ASN,” ungkap Roy.

Diketahui bahwa kejadian bermula pada saat terdakwa SCM diduga telah menyebarkan isu bahwa terdakwa perna diajak check in ke hotel oleh pelapor MI dan terdakwa juga mengisukan bahwa pelapor MI pernah membelikan rumah senilai Rp 3 miliar kepada rekan terdakwa sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IM.

mendengar isu tersebut pelapor Ml merasa dipermalukan, difitnah dan direndahkan martabatnya sebagai seorang pemimpin dan kepala keluarga sehingga nama baik pelapor tercemar.

menanggapi hal tersebut pelapor Ml melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP.

Tags: menyebarkan gosip perselingkuhanOknum ASNpencemaran nama baik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sistem Bioplok Pelabuhan Terakhir Boyang

Next Post

Setelah Siswa Divaksin, Guru Berharap Seluruh Siswa Ikuti PTM

Editor Sumsel

Info Terkait

Tenaga Pendamping Usaha

Dilaporkan Dengan Dugaan Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota Dewan Sumsel Lapor Balik

30 Januari 2023
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Ketua PWI Banyuasin Laporkan Oknum Wartawan Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

9 Januari 2023

Berita Terbaru

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Wali Kota Palembang Ratu Dewa Buka Turnamen Voli Antar ASN Peringati HUT Korpri ke-54

Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar Walikota Cup, Pemerintah Kota Palembang Tunjukkan Langkah KonkretJadikan Anggar Salah Satu Cabor Unggulan Sumatera Selatan

Misi Kemanusiaan Polda Sumsel: 100 Personel Brimob Diberangkatkan ke Aceh

Berbagai Bentuk Bantuan Diberikan Ke Panti Asuhan, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Imbau Warga Sekitar Kilang Plaju-Sungai Gerong Jaga Kondusifitas di Momen Nataru

Kasat Pol PP Palembang Bantah Keras Pemberitaan Tempel Izin Diskotik DA Club 41

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Palembang Optimalkan Anggaran, Rehab Dua Gedung dan Fokus Dukung Layanan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palembang Harap Dukungan DPRD untuk Anggaran Buku dan Kesejahteraan Pegawai

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Kepala Sekolah SDN 244 Palembang
Reporter YN
13 Desember 2025

Palembang - Kepala Sekolah SD Negeri 244 Palembang, Sumarlin Ramkuti, S.Pd., M.Pd., Gr., berhasil meraih penghargaan juara 3 dalam Lomba...

Read more

Herman Deru Hadiri Sosialisasi Pembangunan Menara Fakultas Teknik UNSRI, Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat

Fakultas Teknik UNSRI
Reporter YN
27 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan perguruan tinggi terus diperkuat di Provinsi Sumatera Selatan. Hal...

Read more

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

jenis nyamuk
Reporter lian
5 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik ancaman tunggal yang dibawa oleh nyamuk, tersembunyi sebuah pasukan yang terstruktur. Dunia nyamuk dipimpin oleh beberapa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In