• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Menjerat Oknum ASN

Reporter Editor Sumsel
15 September 2021
dugaan pencemaran nama baik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terkait dugaan pencemaran nama baik, oknum ASN berinisial SCM kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi, Rabu (15/9/2021).

SCM dituding oleh pelapor MI telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan gosip tentang perselingkuhan sesama rekan kerja.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni, SH menghadirkan dua orang saksi diantaranya yakni saksi ahli bidang bahasa dari Universitas Sriwijaya bernama Santi Oktarina.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga, SH MH. Saksi ahli bahasa Santi Oktarina menyebutkan ada dua poin yang menurutnya bisa dikatakan pencemaran nama baik dalam perkara ini.

Saya berpendapat poin pertama mengenai kalimat yang katanya pelapor MI membelikan rumah seharga Rp 3 miliar untuk IM menurut saya bukan pencemaran nama baik,” terang Santi.

Justru menurut saksi ahli, poin kedua kalimat yang mengatakan bahwa pelapor MI pernah mengajak terdakwa SCM check in di hotel itulah yang termasuk kategori pencemaran nama baik.

Sementara keterangan saksi lainnya bernama Yetti menerangkan bahwa pernah diajak oleh terdakwa SCM bertemu dan bercerita bahwa pelapor pernah akan mengajak dirinya check in di hotel.

Usai persidangan Rida Rubani, SH, penasihat hukum terdakwa mengaku tidak sependapat dengan keterangan saksi Yetti, terbukti klien membantah tidak pernah bertemu dengan saksi Yetti.

Sementara itu kuasa hukum pelapor MI Roy Lifriandi, SH dan Andi Kalam, SH, pihaknya menegaskan bahwa dalam perkara ini perkara murni pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh terdakw SCM.

“Ini sudah masuk proses persidangan, tadi saksi ahli menerangkan bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa SCM terkait isu yang menyangkut klien kami itu dapat merugikan, apalagi klien kami sebagai seorang ASN,” ungkap Roy.

Diketahui bahwa kejadian bermula pada saat terdakwa SCM diduga telah menyebarkan isu bahwa terdakwa perna diajak check in ke hotel oleh pelapor MI dan terdakwa juga mengisukan bahwa pelapor MI pernah membelikan rumah senilai Rp 3 miliar kepada rekan terdakwa sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IM.

mendengar isu tersebut pelapor Ml merasa dipermalukan, difitnah dan direndahkan martabatnya sebagai seorang pemimpin dan kepala keluarga sehingga nama baik pelapor tercemar.

menanggapi hal tersebut pelapor Ml melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP.

Tags: menyebarkan gosip perselingkuhanOknum ASNpencemaran nama baik
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sistem Bioplok Pelabuhan Terakhir Boyang

Next Post

Setelah Siswa Divaksin, Guru Berharap Seluruh Siswa Ikuti PTM

Editor Sumsel

Info Terkait

Tenaga Pendamping Usaha

Dilaporkan Dengan Dugaan Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Anggota Dewan Sumsel Lapor Balik

30 Januari 2023
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Ketua PWI Banyuasin Laporkan Oknum Wartawan Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

9 Januari 2023

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In