• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kepala SMKN 3 Tegaskan Pembubaran Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 – 2022 Sudah Sesuai Prosedur

Reporter Editor Sumsel
14 September 2021
Pembubaran Komite SMK Negeri 3 Palembang

Kepala SMK Negeri 3 Palembang Rusmina bersama pengurus komite periode 2020-2022

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kepala SMK Negeri 3 Palembang Rusminah SH MSi mengambil kebijakan membubarkan Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 – 2022 melalui surat Pembubaran Komite Nomor : 421/548/SMKN-3/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil karena ada 4 pengurus Komite SMKN 3 yang telah mengundurkan diri.

Rusmina Kepala SMK Negeri 3 Palembang mengatakan, tidak benar adanya pemberitaan yang menyatakan pembubaran Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 – 2022 tidak berdasar. Pasalnya, apa yang dia lakukan sudah sesuai prosesur mengingat dari 5 keanggotaan Komite SMK Negeri 3 Palembang periode 2020 – 2022 ada 4 orang yang mengundurkan diri. Sehingga hanya bersisa satu orang yakni Ketua saja yang tidak mengundurkan diri.

“Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menyatakan bahwa jika ada anggota Komite yang meninggal, atau mengundurkan diri ,atau terkena sanksi pidana dan sudah inkrah, serta adanya intervensi atau itimidasi dari Komite terhadap manajen sekolah dan sebagainya. Dan itu sudah ada satu unsur yakni ada 4 anggota yang mengundurkan diri. Kemudian berdasarkan turunan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu berdasarkan AD ART Komite SMKN 3 Palembang pada bab 4 tentang pemberhentian pengurus Komite,pada pasal 8 ayat 4 yang menyatakan pengurus Komite sekolah yang berhenti atau mengundurkan diri dengan ketentuan 2/3 dari kepengurusan sebelum masa bakti berakhir, maka pihak sekolah dapat mengganti atau membubarkan kepengurusan,” ujarnya saat Jumpa Pers di SMKN 3 Palembang, Selasa (14/9/2021).

Artinya, lanjut Rusmina, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai prosedur. “Apa yang saya lakukan itu sudah bijak, karena sesuai AD ART yang dibuat oleh kepengurusan Komite SMKN 3 Palembang periode 2020 – 2022. Artinya apa yang saya kerjakan sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.

Ketika ditanya langkah Ketua Komite SMK Negeri 3 Palembang Diana Ivory SH periode 2020 – 2022 yang telah bubar melakukan gugatan ke PTUN, Rusmina menuturkan, itu hak dia. “Silahkan saja, saya akan hadapi. Karena saya punya dokumen dokumen penunjang atau pelengkap untuk menghadapi gugatan itu. Saya melakukan segala sesuatu pasti ada dasarnya. Acuan saya adalah surat pengunduran diri yang dibuat 4 orang kepengurusan Komite yang lama. Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadapi gugatan dari Ketua Komite yang lama,” ucapnya.

Sementara itu, Penasehat Komite periode 2020 – 2022 Dr Ir H Ruslan Ismail MM mengatakan, proses hukumnya menganut praduga tak bersalah. Nanti tinggal pembuktian itu diperadilan, apakah PTUN akan menerima berkas mereka.

“Tapi kita harapkan Ketua Komite yang lama ibu Diana mencabut niatnya menggugat ke PTUN. Karena yang diobrak abrik ini dunia pendidikan. Saat pembubaran kalau dia mau menyanggah atau ingin mengajukan diri kan bisa dibicarakan. Dan itu bisa jadi bahan pertimbangan Kepala SMKN 3, kalau ibu Diana memang punya kepedulian untuk terus membangun SMKN 3 Palembang. Tapi kalau sudah keluar diarena rapat, artinya sudah kadarluasa. Kepsek mengambil kebijakan membubarkan Komite yang lama agar jangan terjadi stagnasi di Komite SMKN 3 Palembang. Karena SMKN 3 Palembang butuh Komite di proses belajar mengajar dan untuk memenuhi kebutuhan lain sebagainya dilingkup sekolah. Kalau tidak ada komite bagaimana berkoordinasi.

“Oleh sebab itu, Kepsek cepat mengambil kebijakan untuk kepengurusan yang baru. Itu sudah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan UU Nomor 20 tahun 2003,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Ruslan, pihak Sekolah tetap membuka perdamaian dengan komite yang lama. “Sepanjang ibu Diana punya niat baik, pihak sekolah juga lebih baik. Saya tegaskan, apa yang dilakukan Kepala SMKN 3 itu sudah sesuai prosedur, karena bukan memutuskan tapi menindaklanjuti keinginan yang lain. Karena sudah ada 4 pengurus komite yang lama sudah mengundurkan diri, maka otomatis komite yang lama itu bubar sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan UU Nomor 20 tahun 2003. Komite ini wakil orang tua siswa untuk menjembatani atau berkoordinasi dengan sekolah. Bukan “kontroversi” , jadi kami mengharapkan Ibu Diana intropeksi diri,” tandasnya.

Mantan Sekretaris Komite Nurwan Syafiq mengingkapkan, dia mengundurkan diri karena keinginan sendiri. Karena banyak pekerjaan. “Dalam surat penduran diri karena sibuk dengan pekerjaan saya. Saya tidak bisa hadir kalau rapat, bukan karena saya tidak percaya dengan keuangan. Jadi sangat pernyataan Ketua Komite yang lama,” paparnya.

Hal senada diungkpkan Mantan Bendahara Komite Nuryayang. Dia menuturkan, dia mengundurkan diri, karena satu tahun lagi pensiun. “Saya mengungundurkan diri bukan karena paksaan, tapi karena keinginan saya sendiri. Karena saya mau pensiun, jadi mau fokus dengan pekerjaan saya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di salah satu media online, Ketua Komite SMK Negeri 3 Palembang Diana Ivory SH periode 2020 – 2022 keberatan atas pembubaran komite sekolah yang dilakukan Kepala SMK Negeri 3 Palembang Rusminah SH MSi melalui surat Pembubaran Komite Nomor : 421/548/SMKN-3/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Diana Ivory melalui kuasa hukumnya Puji Herlambang SH menyatakan pembubaran komite sekolah yang dilakukan Kepala SMK Negeri 3 Palembang secara sepihak bentuk sewenang – wenangan serta tidak berlandaskan hukum.

Tags: pengurus Komite SMKN 3SMK Negeri 3 Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Palembang Raih WTP Dari Kemenkeu

Next Post

Bank BPR Sumsel Kembali Raih Top BUMD Award 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

Pesantren Ramadhan SMKN 3 Palembang

Pesantren Ramadhan SMKN 3 Palembang Jadi Wadah Pembinaan Karakter dan Keagamaan Siswa

11 Maret 2026

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In