Bawa 3 Paket Sabu Seberat 2,9 Kg, Dua Kurir di Vonis 16 dan 17 Tahun Penjara

Palembang, lamanqu.com – Kedapatan bawa narkotika jenis sabu seberat 2,9 Kg, dua kurir Narkotika yakni Pan Riadi Agam dan Rosisko jalani sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (8/09/2021)
Dalam amar putusan majelis makim yang diketuai oleh Yohanes Panji Prawoto, S.H M.H menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” jelas Yohanes saat bacakan amar putusan.
“Mengadili dan Menjatukan pidana terhadap terdakwa Pan Riadi Agam dengan pidana penjara selama 17 tahun dan terdakwa Rosisko dengan pidana penjara selama 16 tahun serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,”tegasnya.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Kedua terdakwa menyatakan terima vonis yang diberikan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH dari Kejari Palembang yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.
Diketahui dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian bermula pada saat terdakwa I Pan Riadi Agam pada hari rabu tanggal 03 maret 2021 sekira jam 10.00 wib mendapat telpon dari Mat Yani (DPO) yang menyuruh terdakwa I Pan Riadi Agam mengambil 3 Kg paket Narkotika jenis sabu milik Mat Yani (DPO) dan bila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diantar, terdakwa I Pan Riadi Agam akan diberi upah sebesar Rp 20 juta.
Kronologi Kejadian
Berawal dari terdakwa I Pan Riadi Agam menerima tawaran, lalu terdakwa menelpon terdakwa II Rosisko mengajak untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut ke Palembang. Di mana nanti akan diberikan upah sebesar Rp 2 juta oleh terdakwa I Pan Riadi Agam.
Lalu sekira pukul 16.00 wib terdakwa I Pan Riadi Agam bersama terdakwa II Rosisko pergi menuju ke kota Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova warna putih No.Pol.BG 1612 RQ milik terdakwa II Rosisko.
Sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa tiba di kota Palembang tepatnya didaerah KM.12. Terdakwa I Pan Riadi Agam menelpon Mat Yani (DPO) memberitahu bahwa mereka telah sampai. Lalu Mat Yani (DPO) memberikan SMS yang isinya kode 6789.
Kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa I Pan Riadi Agam ditelpon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan bertanya kode yang diberikan oleh Mat Yani (DPO), lalu terdakwa I Pan Riadi Agam menjawab “kode 6789 mobil Innova putih BG-1612-RQ” dan memberitahu para terdakwa berada di simpang arah terminal.
Setelah itu laki-laki yang tidak dikenal tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic, lalu tanpa berkata-kata langsung memberikan 1 (satu) buah kantong plastik yang dilakban coklat kepada terdakwa I Pan Riadi Agam dan langsung pergi.
Selanjutnya bungkusan coklat tersebut terdakwa I Pan Riadi Agam letakkan dibawah dashboard depan sebelah kiri tempat terdakwa I Pan Riadi Agam duduk sedangkan terdakwa II Rosisko sebagai sopir. Setelah terdakwa I Pan Riadi Agam bersama terdakwa II Rosisko pergi menuju daerah Tulung Selapan OKI. Namun sekira pukul 22.00 wib diperjalanan tempatnya melintas di Jalan Gubernur H. Achmad Bastari Jakabaring Palembang, tepatnya di depan Dekranasda Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, tiba-tiba mobil yang para terdakwa kendarai diberhentikan oleh saksi Aulia Rahman dan saksi Rian Oktafiansyah yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang.
Kedua saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa hingga akhirnya setelah digeledah berhasil di temukan 1 (satu) buah kantong plastik yang dilakban coklat, diletakkan dibawah dashboard depan sebelah kiri tersebut dan setelah dibuka dihadapan para terdakwa berisi barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 2,9 Kg.
Pada saat diinterogasi para terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News