• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Bawa 3 Paket Sabu Seberat 2,9 Kg, Dua Kurir di Vonis 16 dan 17 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 September 2021
Vonis Penjara, dua kurir narkotika, paket sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kedapatan bawa narkotika jenis sabu seberat 2,9 Kg, dua kurir Narkotika yakni Pan Riadi Agam dan Rosisko jalani sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (8/09/2021)

Dalam amar putusan majelis makim yang diketuai oleh Yohanes Panji Prawoto, S.H M.H menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” jelas Yohanes saat bacakan amar putusan.

“Mengadili dan Menjatukan pidana terhadap terdakwa Pan Riadi Agam dengan pidana penjara selama 17 tahun dan terdakwa Rosisko dengan pidana penjara selama 16 tahun serta pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,”tegasnya.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Kedua terdakwa menyatakan terima vonis yang diberikan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH dari Kejari Palembang yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.

Diketahui dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian bermula pada saat terdakwa I Pan Riadi Agam pada hari rabu tanggal 03 maret 2021 sekira jam 10.00 wib mendapat telpon dari Mat Yani (DPO) yang menyuruh terdakwa I Pan Riadi Agam mengambil 3 Kg paket Narkotika jenis sabu milik Mat Yani (DPO) dan bila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diantar, terdakwa I Pan Riadi Agam akan diberi upah sebesar Rp 20 juta.

Kronologi Kejadian

Berawal dari terdakwa I Pan Riadi Agam menerima tawaran, lalu terdakwa menelpon terdakwa II Rosisko mengajak untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut ke Palembang. Di mana nanti akan diberikan upah sebesar Rp 2 juta oleh terdakwa I Pan Riadi Agam.

Lalu sekira pukul 16.00 wib terdakwa I Pan Riadi Agam bersama terdakwa II Rosisko pergi menuju ke kota Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova warna putih No.Pol.BG 1612 RQ milik terdakwa II Rosisko.

Sekitar pukul 20.00 wib  Terdakwa tiba di kota Palembang tepatnya didaerah KM.12. Terdakwa I Pan Riadi Agam menelpon Mat Yani (DPO) memberitahu bahwa mereka telah sampai. Lalu Mat Yani (DPO) memberikan SMS yang isinya kode 6789.

Kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa I Pan Riadi Agam ditelpon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan bertanya kode yang diberikan oleh Mat Yani (DPO), lalu terdakwa I Pan Riadi Agam menjawab “kode 6789 mobil Innova putih BG-1612-RQ” dan memberitahu para terdakwa berada di simpang arah terminal.

Setelah itu laki-laki yang tidak dikenal tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic, lalu tanpa berkata-kata langsung memberikan 1 (satu) buah kantong plastik yang dilakban coklat kepada terdakwa I Pan Riadi Agam dan langsung pergi.

Selanjutnya bungkusan coklat tersebut terdakwa I Pan Riadi Agam letakkan dibawah dashboard depan sebelah kiri tempat terdakwa I Pan Riadi Agam duduk sedangkan terdakwa II Rosisko sebagai sopir.  Setelah terdakwa I Pan Riadi Agam bersama terdakwa II Rosisko pergi menuju daerah Tulung Selapan OKI. Namun sekira pukul 22.00 wib diperjalanan tempatnya melintas di Jalan Gubernur H. Achmad Bastari Jakabaring Palembang, tepatnya di depan Dekranasda Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, tiba-tiba mobil yang para terdakwa kendarai diberhentikan oleh saksi Aulia Rahman dan saksi Rian Oktafiansyah yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polrestabes Palembang.

Kedua saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa hingga akhirnya setelah digeledah berhasil di temukan 1 (satu) buah kantong plastik yang dilakban coklat, diletakkan dibawah dashboard depan sebelah kiri tersebut dan setelah dibuka dihadapan para terdakwa berisi barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 2,9 Kg.

Pada saat diinterogasi para terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Dua Kurir Narkotikaperantara dalam jual belipidana terhadap terdakwa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitrianti Agustinda Monitoring Proses Kegiatan Belajar Tatap Muka Dibeberapa Sekolah

Next Post

Ribuan Mitra Gojek Ikuti Vaksinasi di Poltekpar Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

melawan ketika hendak di tilang

Melawan Ketika Hendak Ditilang, Erlangga Divonis 4 Bulan Penjara

13 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In