Terjerat Kasus Dugaan TPPU, Terpidana Mati Kasus Narkoba Akhirnya Bebas Dari Tuntutan Pidana Pokok

Kriminal, Hukum
bisnis bandar narkotika , terpidana mati kasus narkotika , Tindak Pidana Pencucian Uang

Palembang, lamanqu.comTerdakwa Uzama alias Saka (46), warga Tembilahan, Provinsi Riau yang merupakan terpidana mati kasus narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan putusan, Kamis, (2/9/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Uzama terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan pidana pokok yang menjerat terdakwa Uzama atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun majelis hakim tetap merampas seluruh barang bukti yang dihasilkan terdakwa dari bisnis barang haram tersebut untuk dikembalikan kepada negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menyatakan terdakwa Uzama alias Saka bebas dari tuntutan pidana pokok dan merampas seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Toch saat membacakan amar putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Uzama menyatakan terima putusan tersebut, sementara itu JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H dari Kejati Sumsel menjatuhi terdakwa Uzama dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan diketahui terdapat transaksi uang senilai belasan milyar dari bisnis bandar narkotika, terdiri dari berbagai macam rekening diantaranya rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa berdasarkan data mutasi rekening bank BCA yang dikuasai oleh terdakwa terdakwa telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp 6,9 miliar serta Rp 7,6 milar berasal dari seseorang bernama Juanda, Misran serta Anggi Bayu yang yang diketahui telah menjalani hukuman pidana.

Dalam kasus kepemilikan 23 Kg narkotika jenis sabu dan 5 ribu lebih pil ekstasi yang menjerat terdakwa sebelumnya, terdakwa Uzama sudah melakukan upaya Banding, namun terdakwa Uzama kembali dijatuhi hukuman mati. Sedangkan untuk Kasasi yang diajukan terdakwa ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung RI.