• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Maret 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terjerat Kasus Dugaan TPPU, Terpidana Mati Kasus Narkoba Akhirnya Bebas Dari Tuntutan Pidana Pokok

Reporter Editor Sumsel
2 September 2021
Terpidana Mati Kasus Narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Uzama alias Saka (46), warga Tembilahan, Provinsi Riau yang merupakan terpidana mati kasus narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan putusan, Kamis, (2/9/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Uzama terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan pidana pokok yang menjerat terdakwa Uzama atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun majelis hakim tetap merampas seluruh barang bukti yang dihasilkan terdakwa dari bisnis barang haram tersebut untuk dikembalikan kepada negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menyatakan terdakwa Uzama alias Saka bebas dari tuntutan pidana pokok dan merampas seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Toch saat membacakan amar putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Uzama menyatakan terima putusan tersebut, sementara itu JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H dari Kejati Sumsel menjatuhi terdakwa Uzama dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan diketahui terdapat transaksi uang senilai belasan milyar dari bisnis bandar narkotika, terdiri dari berbagai macam rekening diantaranya rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa berdasarkan data mutasi rekening bank BCA yang dikuasai oleh terdakwa terdakwa telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp 6,9 miliar serta Rp 7,6 milar berasal dari seseorang bernama Juanda, Misran serta Anggi Bayu yang yang diketahui telah menjalani hukuman pidana.

Dalam kasus kepemilikan 23 Kg narkotika jenis sabu dan 5 ribu lebih pil ekstasi yang menjerat terdakwa sebelumnya, terdakwa Uzama sudah melakukan upaya Banding, namun terdakwa Uzama kembali dijatuhi hukuman mati. Sedangkan untuk Kasasi yang diajukan terdakwa ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung RI.

Tags: bisnis bandar narkotikaterpidana mati kasus narkotikaTindak Pidana Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Miliki Segera Zafir Land, Hunian Nyaman Beragam Keungulan

Next Post

UTP Vaksin 1000 Mahasiswa dan Masyarakat

Editor Sumsel

Info Terkait

Tindak Pidana Pencucian Uang

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

22 Oktober 2024
The Lord of Creator

Ketua APPM : The Lord of Creator Para PENCEBOK Anggaran

19 Januari 2024
Pemilik BMM Ilegal, Tindak Pidana Pencucian Uang

LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal Marijal Alias Dang dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

16 Juni 2023
tindak pidana pencucian uang, Majelis Pengawas Daerah Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris

10 Mei 2022
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022
DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Wakasad Resmi Tutup TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Pita Dipotong Pangdam, TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Resmi Ditutup

TMMD Tuntaskan Asa Desa: Pangdam IV/Diponegoro Resmi Tutup Pengabdian TNI di Somagede

Lantik 28 Pejabat Secara Hybrid di Bulan Ramadan, Kakanwil: Jaga Integritas dan Tetap Semangat Melayani

Polda Sumsel dan Jajaran Gelar Tadarus Al-Quran one Day One Juz

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In