• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masa PPKM, Calon Pengantin Tunda Menikah

Reporter Editor Sumsel
5 Agustus 2021
Calon Pengantin Tunda Menikah, surat pengantar permohonan perceraian
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sejak dua tahun terkahir angka penambahan jumlah calon pengantin di Palembang menurun drastis. Pasalnya, dari yang sebelumnya capai 1000 lebih pasangan baru, kini hanya berkisar 500 hingga 700 pasangan baru perbulan.

Kepala Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, S.Ag, MPdi, mengatakan penurunan jumlah pasangan calon pengantin itu karena rata-rata mereka sengaja menunda menikah mengingat aturan ketat yang diterapkan pemerintah selama masa pandemi. Bahkan masuk momen Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 aturan bahkan semakin ketat.

“Dulu sebulan bisa diatas 1000 pasangan baru yang menikah, sekarang turun, bisa 500 sampai 700an pasangan. Mereka memang sengaja menunda karena pandemi dengan aturan yang sangat ketat, ” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Deni menjelaskan, sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik lndonesia, calon pasangan pengantin wajib menjalankan pernikahan dengan standar prokes kesehatan yang ketat dan tidak boleh mengadakan kerumuman dalam bentuk apapun. Makanya pelaksanaanya diatur, seperti saat akad nikah yang hadir dalam ruangan tersebut tak boleh lebih dari 10 orang, yakni dua orang calon pengantin pria dan wanita, empat orang pendamping pengantin yakni masing-masing orang tua pengantin pria dan wanita, dua orang saksi pernikahan, satu petugas petugas pemimpin pernikahan dan satu lagi pembawa acara.

“Pasangan pengantin juga dilarang keras membuat pesta yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, tapi mereka bisa tetap bersilaturahmi antar keluarga melalui open house perkelompok dalam waktu tertentu,” katanya.

“Istilahnya shif-shiftan. Tamu tiap shift dibatasi hanya 30 orang saja dalam open house itu. tamu datang, salaman lalu makan dan pergi,” tambah Deni.

Selain itu, lanjut dia, pasangan pengantin saat menggelar open house wajib mendapatkan izin dari pemerintah setempat minimal Ketua RT/RW hingga lurah dengan diawasi satgas Covid 19 setempat. “Ini salah satu aturan yang wajib ditaati. Jika melanggar, kegiatan bisa saja dibubarkan,” ucapnya.

Selama masa pandemi, lanjut Deni, banyak pasangan juga memilih menikah di kantor KUA setempat atau balai nikah. Jika yang bersangkutan menikah disana maka semua biaya akan digratiskan. “Tapi kalau akad nikah di rumah, pasangan wajib membayar biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu, yang wajib disetor ke bank sebelum pelaksanaan akad nikah,” bebernya.

Dengan banyaknya aturan yang ketat inilah, lanjut Deni, yang membuat banyak pasangan menunda pernikahan. Turunnya angka calon pasangan yang menikah selama pandemi ternyata berbanding terbalik dengan kisruh rumah tangga yang justru naik hingga 30 persen.

Dari data BP4 selama pandemi terjadi peningkatan kasus rumah tangga. Rata mereka yang melapor adalah istri dengan berbagai masalah, seperti KDRT, dugaan perselingkuan suami atau istri, masalah ekonomi dan kasus-kasus sosial lainnya.

Kemenag, lanjut dia, berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan yang bermasalah. Namun jika keduanya mmenolak berdamai, baru dibuatkan surat pengantar permohonan perceraian ke pengadilan Agama.

“Kalau tidak bisa dimediasi, maka kita baru buatkan surat pengantar untuk perceraian ke pengadilan Agama,” pungkasnya.

Tags: pasangan calon pengantinsurat pengantar permohonan perceraianTurunnya angka calon pasangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 41 Kasus Sembuh, 56 Positif

Next Post

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In