• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Januari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masa PPKM, Calon Pengantin Tunda Menikah

Reporter Editor Sumsel
5 Agustus 2021
Calon Pengantin Tunda Menikah, surat pengantar permohonan perceraian
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sejak dua tahun terkahir angka penambahan jumlah calon pengantin di Palembang menurun drastis. Pasalnya, dari yang sebelumnya capai 1000 lebih pasangan baru, kini hanya berkisar 500 hingga 700 pasangan baru perbulan.

Kepala Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, S.Ag, MPdi, mengatakan penurunan jumlah pasangan calon pengantin itu karena rata-rata mereka sengaja menunda menikah mengingat aturan ketat yang diterapkan pemerintah selama masa pandemi. Bahkan masuk momen Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 aturan bahkan semakin ketat.

“Dulu sebulan bisa diatas 1000 pasangan baru yang menikah, sekarang turun, bisa 500 sampai 700an pasangan. Mereka memang sengaja menunda karena pandemi dengan aturan yang sangat ketat, ” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Deni menjelaskan, sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik lndonesia, calon pasangan pengantin wajib menjalankan pernikahan dengan standar prokes kesehatan yang ketat dan tidak boleh mengadakan kerumuman dalam bentuk apapun. Makanya pelaksanaanya diatur, seperti saat akad nikah yang hadir dalam ruangan tersebut tak boleh lebih dari 10 orang, yakni dua orang calon pengantin pria dan wanita, empat orang pendamping pengantin yakni masing-masing orang tua pengantin pria dan wanita, dua orang saksi pernikahan, satu petugas petugas pemimpin pernikahan dan satu lagi pembawa acara.

“Pasangan pengantin juga dilarang keras membuat pesta yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, tapi mereka bisa tetap bersilaturahmi antar keluarga melalui open house perkelompok dalam waktu tertentu,” katanya.

“Istilahnya shif-shiftan. Tamu tiap shift dibatasi hanya 30 orang saja dalam open house itu. tamu datang, salaman lalu makan dan pergi,” tambah Deni.

Selain itu, lanjut dia, pasangan pengantin saat menggelar open house wajib mendapatkan izin dari pemerintah setempat minimal Ketua RT/RW hingga lurah dengan diawasi satgas Covid 19 setempat. “Ini salah satu aturan yang wajib ditaati. Jika melanggar, kegiatan bisa saja dibubarkan,” ucapnya.

Selama masa pandemi, lanjut Deni, banyak pasangan juga memilih menikah di kantor KUA setempat atau balai nikah. Jika yang bersangkutan menikah disana maka semua biaya akan digratiskan. “Tapi kalau akad nikah di rumah, pasangan wajib membayar biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu, yang wajib disetor ke bank sebelum pelaksanaan akad nikah,” bebernya.

Dengan banyaknya aturan yang ketat inilah, lanjut Deni, yang membuat banyak pasangan menunda pernikahan. Turunnya angka calon pasangan yang menikah selama pandemi ternyata berbanding terbalik dengan kisruh rumah tangga yang justru naik hingga 30 persen.

Dari data BP4 selama pandemi terjadi peningkatan kasus rumah tangga. Rata mereka yang melapor adalah istri dengan berbagai masalah, seperti KDRT, dugaan perselingkuan suami atau istri, masalah ekonomi dan kasus-kasus sosial lainnya.

Kemenag, lanjut dia, berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan yang bermasalah. Namun jika keduanya mmenolak berdamai, baru dibuatkan surat pengantar permohonan perceraian ke pengadilan Agama.

“Kalau tidak bisa dimediasi, maka kita baru buatkan surat pengantar untuk perceraian ke pengadilan Agama,” pungkasnya.

Tags: pasangan calon pengantinsurat pengantar permohonan perceraianTurunnya angka calon pasangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Update COVID-19 Muba: Bertambah 41 Kasus Sembuh, 56 Positif

Next Post

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Juarsah

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT Ke-22 Oku Selatan

Berita Populer

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Ziarah Kubra 2026
Reporter YN
26 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat bersama panitia pelaksana Haul dan Ziarah Kubra Habib...

Read more

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In