• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Gubernur  Bersama  Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Persetujuan Pembentukan CDP Kabupaten Kikim Area 

Reporter Editor Sumsel
26 Juli 2021
pemekaran wilayah Kikim Area Kabupaten Lahat
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghadiri rapat paripurna ke-34 DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda persetujuan bersama DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel. Senin (26/7/2021).

Bersama Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, Gubernur Herman Deru juga sekaligus menandatangani persetujuan tentang CDP Kabupaten Kikim Area.

Usai penandatanganan persetujuan itu Gubernur Herman Deru  mengatakan sangat mengapresiasi atas usaha yang dilakukan oleh Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area yang membawa aspirasi rakyat Kikim Area untuk menjadikan Kikim Area sebagai DOB sehingga masuk kedalam usulan 65 RUU tentang Pembentukan DOB.  Walaupun hingga saat ini masih tertunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU tersebut.

Menurutnya tujuan pemekaran daerah secara filosofis ada dua kepentingan yaitu pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, utamanya memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Menurutnya dalam proses pembentukan DOB hendaknya dilakukan dengan terencana dan memenuhi persyaratan baik persyaratan dasar maupun persyaratan administrative.

Lebih jauh dikatakannya bahwa pemerintah juga terus melaksanakan upaya meningkatkan kemandirian daerah antara lain dengan mendorong penyelesaian berbagai permasalahan pasca pemekaran daerah diantaranya permasalahan aset, batas daerah, hibah dan pembangunan sarana prasarana pemerintahan.

Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah yang akan dimekarkan jelas Herman Deru harus melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga) tahun, bertujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya.

“Berdasarkan ketentuan dan persyaratan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria pemekaran Kabupaten Kikim Area telah memenuhi tahapan-tahapan yang harus dimulai dalam rencana pemekaran tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati Lahat Nomor : 100/124/BagPem/2021 tanggal 16 Februari 2021 perihal Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area dan surat Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dan Bupati Lahat Nomor 172/01/DPRD/2021 dan Nomor 100/68/BAGPEM/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area,” jelasnya.

Penyampaian usul pemekaran wilayah Kikim Area Kabupaten Lahat merupakan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) di 5 (lima) kecamatan wilayah Kikim Area yang meliputi:

  1. Kecamatan Kikim Timur
  2. Kecamatan Pseksu
  3. Kecamatan Kikim Tengah
  4. Kecamatan Kikim Selatan
  5. Kecamatan Kikim Barat

“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kikim Area, mari kita satukan tekad dan langkah dalam membangun dan memajukan Kabupaten Persiapan Kikim Area. Perbedaan dan keragaman adalah rahmat untuk menyatukan kita semua dalam upaya menciptakan “Sumsel Maju Untuk Semua”,” tandas Herman Deru.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj.R.A. Anita Noeringhati mengatakan semoga melalui pembentukan daerah persiapan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam rangka memperkokoh keutuhan NKRI.

Sebelumnya juru bicara Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Antoni Yuzar memaparkan bahwa Komisi I menyetujui pemekaran daerah otonomi daerah kabupaten Kikim area Provinsi Sumatera Selatan dan mengharapkan bahwa dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru pembangunan dapat dilaksanakan secara merata sesuai dengan rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Tags: Kriteria Pemekaran Kabupatenpermasalahan pasca pemekaran daerahtujuan pemekaran daerah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru : Perubahan RPJMD ini Penting Dalam Merumusan Strategi Pasca Pandemi

Next Post

Semua Warga Harus Patuhi Prokes Terkait PPKM Level IV

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In