• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Eks Bupati Muara Enim, Juarsah Jalani Sidang Perdana Atas Dugaan Suap Fee 16 Paket Proyek

Reporter Editor Sumsel
9 Juli 2021
menerima suap dari pengerjaan 16 paket proyek
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com -Terdakwa Juarsah Mantan Bupati Muara Enim, yang terlibat dugaan suap fee 16 paket proyek Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1A khusus, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” Kamis (08/07/2021).

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sahlan Efendi, S.H, M.H, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio, Rikhi B Maghaz dan Yosi Pratama membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaan JPU KPK, dijelaskan bahwa terdakwa Juarsah diduga turut serta menerima suap dari pengerjaan 16 paket proyek Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa diduga turut serta menerima suap pengerjaan 16 paket proyek Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, dengan menerima uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD.35.000 dan menerima uang dalam bentuk rupiah sejumlah Rp.22.001.000.000,00, serta menerima dua buah kendaraan roda empat yaitu, mobil pick up merek Tata Xenon warna putih dan mobil SUV Lexus warna hitam dari Robi Okta Pahlevi selaku pemilik PT. Indo Paser Beton, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka (4) Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” Tegas Tim JPU KPK dalam dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pengajuan nota keberatan (Eksepsi) oleh Penasehat Hukum.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda nota keberatan (eksepsi) oleh Penasihat Hukum,” Tegas Sahlan.

Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa yang diwakili oleh Daud Dahlan, S.H, saat diwawancarai menjelaskan bahwa dalam sidang perdana yang digelar tadi pihaknya mengajukan dua permohonan secara tertulis kepada majelis hakim, (08/07/2021).

“Dalam persidangan kami mengajukan dua permohonan secara tertulis kepada majelis hakim, pertama agar majelis hakim dapat menggelar sidang secara offline dan terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Daud.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar status penahanan terdakwa juarsah bisa dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Palembang,” ucapnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada september lalu.

Dalam OTT tersebut, saat ini sudah ditetapkan lima orang terpidana yakni, Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi Pihak Kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

Tags: dugaan suap fee 16 paket proyekmenerima suap dari pengerjaan 16 paket proyekTindak Pidana Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pandemi Covid 19, Kapolda Sumsel Silaturahmi dengan Wartawan Lewat Virtual

Next Post

Ini Berbagai Syarat Wajib Bagi Penumpang Kereta Api

Editor Sumsel

Info Terkait

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro Pada Salah Satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo

14 Februari 2026
Perkara Dugaan Tipikor

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

7 Januari 2026
Wakil Wali Kota Bandung Korupsi

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Tersangka Korupsi

10 Desember 2025
Kolam Retensi Simpang Bandara

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

2 Oktober 2025
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit

Tim TABUR (Tangkap Buron) Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit Dengan Tersangka YE

21 Mei 2025
Tim Penyidik Kejati Sumsel

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde

14 April 2025

Berita Terbaru

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Tiba di Bandung, KASAD Resmikan Taman Merdeka dan Serahkan Tali Asih Kepada Enam Panti Asuhan

Satgas TMMD ke-127 Kebut hingga Malam Hari, Pengecoran Jalan di Cipelah Capai 903 Meter

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In