Palembang, lamanqu.com – Kecelakaan maut di Jalan Tanjung Api Api pada 17 Juni 2021 yang menyebabkan Lian Sunandar meninggal dunia masih menyisakan duka mendalam pada keluarga korban yakni istri korban Rani dan tiga anaknya. Pasalnya, sampai saat ini belum ada kesepakatan kompensasi perdamaian dari pihak pemilik mobil truk yakni Tedi.
Rani mengatakan, pada jam 1 siang tanggal 17 Juni 2021 dia mendapat telpon yang mengatakan kalau suaminya kecelakaan di Jalan Tanjung Api Api. “Saya disuruh ke RS Myria. Ketika saya sampai di RS Myria suami saya sempat ngomong ditumbur truk fuso. Badannyo sakit galo, dari punggung sampai perut sakit. Dari hasi ronsen, USG ternyata tulung rusuk patah, perutnya banyak cairan sehingga harus dilakukan operasi. Setelah masuk ruang operasi, belum sempat operasi ternyata tidak bisa ditolong. Dan jam 5.40 sore dinyatakan meninggal,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (7/7/2021) malam.
Saat masih di RS Myria, kata Rani, datang perwakilan dari pihak pemilik truk bernama Tomi, dan dia menyatakan pemilik truk siap bertanggung jawab untuk biaya Rumah sakit. “Saat malam itu, Tomi memberi uang Rp 500 ribu.Saat akan membawa jenazah suami saya keluar Rumah Sakit, biaya saat di Rumah Sakit dibayar oleh teman suami saya Rp 3 jutaan. Ketika jenazah suami saya sudah dirumah, Pak Tomi datang lagi mengucapkan duka dan pak Tomi memberikan uang duka Rp 2 juta. Dan saya terima,” katanya.
“Saat hari kedua, dan hari ketiga. Pak Tomi membawakan sembako. Dan pada hari keempat datang lagi Pak Tomi, anak pak Daud, dan Polisi. Pak Tomi menyatakan kalau yang punya truk adalah Pak Daud yang rumahnya di Gasing, dan Pak Daud terkenal dermawan. Dan suka sedekah setahun sekali. Pak Tomi menawarkan uang kompensasi perdamaian Rp 25 Juta. Dan kakak saya Zul ngomong tidak bisa menerima uang Rp 25 juta itu sebagai uang damai, karena almarhum meninggalkan tiga anak yang masih kecil anak pertama umur 5 tahun, anak kedua umur 2 tahun dan anak ketiga umur 7 bulan. Karena anak-anak saya masih kecil, kakak saya menyatakan uang damai Rp 25 juta itu tidak mencukupi kebutuhan anak-anak sampai tamat SMA. Kakak saya meminta uang kompensasi damai Rp 150 juta. Pak Tomi menuturkan mereka tidak sanggup kalau uang damai Rp 150 juta. Dan Pak Tomi menyatakan siap memberikan uang damai Rp 40 juta. Kakak saya menyatakan belum bisa menerima uang damai kalau cuman Rp 40 juta. Sehingga dalam pertemuan itu tidak ada kesepakatan. Pak Tomi ngomong agar komunikasi lagi ditelepon kalau ada yang mau disampaikan,” paparnya.
Rani menjelaskan, besoknya Pak Tomi menelpon mertunya dan menyatakan tidak sanggup kalau membayar uang perdamaian Rp 150 juta. “Dua hari lalu aku nunjuk pengacara yang sepupu aku untuk melanjutkan proses hukum kalau tidak ada kesepakatan terkait uang perdamaian yang kami minta Rp 150 juta,” bebernya.
Kemudian, kata Rani, Pak Tomi datang lagi dan menyatakan kalau yang punya truk yang sebenarnya Pak Tedi.
“Pak Tedi yang punya truk. Sedangkan Pak Daud yang punya perusahaan yang menyewa truk dengan pak Tedi. Saya minta uang damainya Rp 150 juta. Kalau pihak mereka dari Pak Tedi tetap bersikeras tidak mau membayar uang kompensasi damai, maka akan kami naikkan prosesnya ke pengadilan,” urainya.
Sementara itu, pemilik truk Tedi saat dikonfirmasi via Whatsapps mengatakan, pihaknya hanya sanggup memberikan uang kompensasi perdamaian Rp 40 juta. “Memang saya cuma bisa hanya segitu ? Atas kejadian /musibah ini adalah milik kita bersama, karna upayah untuk penyelesaian degan cara kekeluargaan namun tidak ada kesepakatan ,maka kami dari pihak sopir akan menyerahkan masalah ini ke penegak hukum. Dan mohon juga untuk disampaikan kepada ahli waris, sekali lagi mohon maaf saya kepada ahli waris yah wslm,” tandasnya.
Ketika ditanya STNK truk tersebut atas nama CV Andalas, Tedi menapik. “RMA, waktu beli dulu,” pungkasnya.




