• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Jual Barang Jaminan Fidusia Sugiono di Vonis 10 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 Juni 2021
Barang Jaminan Fidusia
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang perkara jaminan fidusia atas nama terdakwa Sugiono dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (29/06/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak, S.H, M.Hum menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara, pidana denda Rp.4.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara, pidana denda Rp.4.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,”Tegas Toch saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa bersama penasehat hukumnya Mukti Ali, S.H saat ditanya majelis hakim menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu terima atau tidaknya putusan majelis hakim.

JPU Kiagus Anwar yang dihadirkan secara virtual menyatakan hal yang sama terkait putusan majelis hakim.

“Kami minta waktu 1 minggu untuk pikir-pikir terlebih dahulu”, Ucap Kiagus kepada majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kiagus Anwar, S.H dengan pidana penjara selama 1 tahun, pidana denda Rp.5.000.000 subsidair 2 bulan kurungan sebagaimana perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU Ri No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Tags: objek jaminan fidusiaputusan majelis hakimsidang perkara jaminan fidusia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Zuriat Kimerogan restui destinasi Pulo Kemaro, asalkan penuhi syarat ini

Next Post

CJH Jangan Terpancing Isu Hoak di Medsos, Datangi Kantor Kementrian Agama Untuk Info Lengkap Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji dan Umroh

Editor Sumsel

Info Terkait

putusan pengadilan perkara pencurian besi

Nekat Curi Besi, Andi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

16 Juni 2021

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In