• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gugatan Rekonvensi Tergugat 1 PT Semen Baturaja Ditolak Majelis Hakim

Reporter Editor Sumsel
21 Juni 2021
Gugatan Rekonvensi PT Semen Baturaja Ditolak
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Amril, S.T., S.H., M.H, Ali Hanapiah, SH dan Renaldo Anggriansyah, SH advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum A2R & Partners bertindak untuk dan atas nama mewakili kliennya Yenni Puspita Sari sebagai Direktur Utama PT Esbe Yasa Pratama selaku Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi dalam perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, perkara Nomor: 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, dan perkara Nomor: 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg.

Amril, S.T., S.H., M.H mengatakan, PT Semen Baturaja sebagai Tergugat I Konvensi diwakili Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum CBS yang diketuai oleh Chrishandoyo Budi Sulistiyo, S.H., M.H dan PT Esbe Yasa Pratama sebagai Tergugat II Konvensi, yang digugat oleh mantan pekerjanya melalui Kuasa Hukumnya Hendra Wijaya, S.H di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Perkara berjalan sampai ke tahap jawab menjawab, Tergugat I Konvensi melakukan gugatan Rekonvensi, dia menggugat Penggugat Konvensi yakni pekerja sebagai Tergugat I Rekonvensi dan kita selaku Tergugat II Konvensi ditarik juga sebagai Tergugat II Rekonvensi, dalam dalil gugatan Penggugat Rekonvensi menuntut masalah kerugian Imateril, karena dengan adanya gugatan dari Pekerja/Penggugat Konvensi, nama baik PT.Semen Baturaja/Tergugat I Konvensi tercemar. Sehingga mereka menggugat balik Pekerja/Penggugat Konvensi /Tergugat I Rekonvensi dan kita PT Esbe Yasa Pratama ditarik sebagai Tergugat II Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi menuntut Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Imateril PT.Semen Baturaja sebesar 1 (satu) miliar rupiah per Nomor Perkara.

“Tergugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi melakukan eksepsi terhadap gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/ PT.Semen Baturaja yang menuntut kerugian Imateril bukan merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, ” ucapnya.

Setelah Kami eksepsi, dan Alhamdulilah eksepsi kami diterima majelis hakim. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus tidak berwenang memeriksa gugatan Imateril yang diajukan PT.Semen Baturaja dalam Rekonvensi,” urainya.

Amril menuturkan, Semen Baturaja melakukan gugatan Rekonvensi. Hari ini putusan sela, perkara tetap berjalan dalam Konvensi. Yang gugatan Rekovensi tidak dilanjutkan, ini Putusan Sela.

“Kami sepakat dengan majelis hakim, kami melakukan eksepsi bahwa itu bukan kewenangan PHI untuk melakukan pemeriksaan mengenai gugatan Imateril tadi. Yang kami tangani tiga perkara, satu perkara satu orang penggugat. Nomor perkara beda, tapi cerita sama masalah PHK,” pungkasnya.

Terpisah, Pengecara pekerja Hendra Wijaya dalam perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, perkara Nomor: 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, dan perkara Nomor: 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, Hendra Wijaya mengatakan, hari ini menghadirkan saksi penggugat.

“Gugatan Rekonvensi dari Tergugat 1 Konvensi (PT.Semen Baturaja) ditolak untuk perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, perkara Nomor: 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, dan perkara Nomor: 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg. gugatan Rekonvensi Penggugat yang ditolak majelis hakim dalam perkara nomor 32,33 dan 34. Itu dari pihak PT Semen Baturaja mendalilkan meminta ganti rugi imateril dan memerintahkan majelis PHI untuk memerintahkan panitera untuk mencabut izin usaha tergugat 2 Rekonvensi atau PT PT Esbe Yasa Pratama.

“Rekonvensi tersebut dalam putusan sela majelis hakim menolak gugatan rekovensi dari PT Semen Baturaja, karena diluar kewenangan majelis hakim. Karena PHI secara aturan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial pasal 55 dan pasal 56 menyebutkan majelis hakim hanya memiliki 4 kewenangan yakni perselisihan hak, kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja. Jadi yang dituntut PT Semen Baturaja meminta imateril atas pencemaran nama baik tuntutan imateril setelah diperiksa majelis hakim tidak ada kewenangan majelis hakim
Artinya yang mereka pinta itu ditolak untuk perkara Nomor: 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, perkara Nomor: 33/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg, dan perkara Nomor: 34/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg.,” katanya saat diwawancarai di PN Palembang, Senin (21/6/2021).

Hendra menuturkan, eksepsi tergugat 2 rekovensi itu hal yang benar, itu diluar kewenangan majelis hakim.

“Kami melihat penggugat rekovensi untuk pencemaran nama baik itu salah besar. Karena dalam penyelesaian hubungan industrial pihak pihak mana yang harus tanggung jawab. Dari awal penggugat konvensi menarik PT Semen Baturaja, karena semen baturaja memberikan pekerjaan kepada penggugat, tidak ada pencemaran nama baik,” bebernya.

“Harapan kita disini PT Semen Baturaja dibebankan membayar selisih pesangon, karena bukti di disnaker mereka tidak mendaftarkan jenis pekerjaan penunjang sejak tahun 2013 sampai 2018. Jadi PT Semen Baturaja mereka bertanggung jawab,” tandasnya.

Tags: Gugatan Rekonvensi Ditolakjenis pekerjaan penunjangpemeriksaan mengenai gugatan ImaterilPT. Semen Baturaja
ADVERTISEMENT
Previous Post

Vaksin Massal di BHL Muba Dimulai, Sisir Lansia Hingga ODGJ dan Penyandang Disabilitas

Next Post

Miliki Narkoba Seberat 13.724 Gram KGS. Adi Fitriansyah di Vonis 9 Tahun Penjara

Editor Sumsel

Info Terkait

Anggota DPRD Kota Palembang Dapil 6 kunjungi PT. Semen Baturaja

Anggota DPRD Kota Palembang Dapil 6 kunjungi PT. Semen Baturaja

3 Desember 2019

Berita Terbaru

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In