• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Legislatif Ketuk Palu Setujui Dua Raperda Usulan Pemprov  Sumsel

Reporter Editor Sumsel
16 Juni 2021
pengembangan investasi, pengelolaan blok migas
Share on Whatsapp

Penandatanganan  Keputusan Bersama Antara Gubernur dengan Ketua DPRD Sumsel

Palembang, lamanqu.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXII (32) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel terhadap dua Raperda Sumsel berempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (16/6).

Dimana dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Serta Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pembentukan BUMD

Dalam sambutannya Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik terhadap ke dua Raperda tersebut.

Menurut Herman Deru,  Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dimaksudkan untuk persiapan permulaan partisipasi interest 10 persen pada wilayah kerja dan migas di Sumsel.

“Saat ini kita membutuhkan pengembangan investasi dalam pengelolaan blok migas yang dimaksud dan apabila tidak segara maka berpotensi kehilangan pendapatan daerah,” kata Herman Deru.

Sedangkan lanjutnya untuk Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha yakni sehubungan dengan beberapa objek retribusi baru yang belum memenuhi legilitas hukum untuk dapat dilakukan pemungutan oleh dinas-dinas terkait.

Dengan begitu, lanjut Herman Deru setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas dua Raperda tersebut dirinya optimis dapat disetujui.

“Setelah mendengarkan kesimpulan dan pendapat akhir maka kita sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut menjadi Perda,” ucapnya.

Sementara itu sebelumnya, juru bicara Pansus II DPRD Provinsi Sumsel yang dibacakan  Marzuki menegaskan  Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha maka pihaknya menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

“Pansu II DPRD Sumsel telah menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut, disahkan menjadi Perda,” katanya.

Namun Pansus II mengharapkan dengan adanya Perda ini menjadi pedoman dan acuan bagi Pemprov Sumsel dan  Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Dalam kesempatan ini dilakukan Penandatanganan keputusan bersama terhadap dua Raperda menjadi Perda  ditanda tangani langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.

Sebelumnya ditempat yang sama dilakukan juga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna XXXI (31) DPRD Provinsi Sumsel, terkait itu Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penjelasannya.

“Rancangan Peraturan Daerah ini penjelasan mengenai pertangungjawaban pelaksanaan keuangan sedangkan, penjelasan tentang output program maupun kegiatan telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2020 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” jelas Herman Deru

Dalam hal itu Herman Deru menjelaskan Pemprov Sumsel telah berupaya semaksimal mungkin  meningkatkan pembangunan dengan sesuai dengan sekala prioritas yang telah ditetapkan untuk tahun 2020.

“Optimalisasi sumber pendapatan dan efesiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan semaksimal mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Dalam hal ini juga terang Herman Deru, penggunaan APBD  TA. 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.

Tags: Pembentukan BUMDpengelolaan blok migaspengembangan investasipermulaan partisipasi interest
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tampilkan Berbagai Program Unggulan, Muba Targetkan Peningkatan Grade Smart City

Next Post

Lebak Cindo sedikit lagi rampung

Editor Sumsel

Info Terkait

Hari Pertama Masuk Kerja, Libur Hari Raya

Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Hari Raya, Seluruh Anggota DPRD Provinsi Ikuti Rapat Paripurna

17 Mei 2021
Fraksi PDI Perjuangan, Pendirian BUMD, Pembentukan BUMD, Sektor Agri Bisnis, BUMD Agri Bisnis, DPRD Sumsel, Kelayakan BUMD

Sekda Nasrun Umar Dengarkan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel Terhadap 3 Raperda Provinsi Sumsel

7 September 2020

Berita Terbaru

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In