• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Serba Serbi Discovery

Strategi Bayar Zakat di Tengah Gejolak Pandemi

Reporter Editor Sumsel
17 April 2021
bayar zakat, gejolak pandemi
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai fokus meningkatkan pembayaran zakat di Indonesia. Ini terlihat dari program pemerintah berupa gerakan cinta zakat yang baru saja diluncurkan pada Kamis (15/04/21).

Tujuannya, pemerintah ingin mendorong partisipasi masyarakat agar meningkatkan zakatnya. Sebab, zakat bisa membantu masyarakat Indonesia yang sedang kesulitan akibat pandemi covid-19 dan mengentaskan kemiskinan di dalam negeri.

Namun, dorongan untuk membayar zakat ini dilakukan ketika banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, dan dirumahkan karena pandemi covid-19. Itu semua membuat penghasilan masyarakat menurun.

Lantas, apakah masyarakat yang pendapatannya turun masih tetap harus membayar zakat? Lalu, bagaimana cara agar masyarakat tetap bisa membayar zakat ketika pendapatannya merosot?

  1. Hitung Ulang Gaji

bayar zakat

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik menjelaskan tak semua orang wajib membayar zakat 2,5 persen dari penghasilan per bulannya. Seseorang yang penghasilannya tidak mencapai nishab tak wajib membayar zakat 2,5 persen per bulan.

Nishab adalah jumlah batasan penghasilan seseorang selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Irfan menyatakan ada tiga pendekatan yang biasanya digunakan dalam menghitung nishab. Ketiganya adalah emas, perak, dan beras.

Salah satu yang paling sering digunakan adalah pendekatan lewat emas. Standar nisabnya senilai 85 gram.

“Kalau hari ini emas harganya Rp900 ribu per gram, berarti dikalikan 85 gram hasilnya Rp76 juta untuk satu tahun lalu dibagi 12 bulan sama dengan Rp6,3 juta,” ungkap Irfan.

Jadi, bisa dikatakan jika seseorang penghasilannya di bawah Rp6,3 juta per bulan tak wajib membayar zakat penghasilan yang sebesar 2,5 persen per bulan.

Namun, bagi masyarakat yang penghasilannya di atas Rp6,3 juta per bulan, maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total penghasilan setiap bulan.

“Jadi kalau semula gaji Rp40 juta kemudian dipotong jadi Rp20 juta wajib bayar zakat karena sudah di atas nisab. Tapi nilai zakat jadinya berkurang saja,” ucap Irfan.

  1. Sisihkan Gaji dari Awal

Perencana Keuangan dari Zelts Consulting Ahmad Gozali mengatakan masyarakat yang penghasilannya telah mencapai nisab sebaiknya menyisihkan 2,5 persen gajinya sejak awal. Dengan demikian, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar zakat tak akan terpakai untuk hal lain.

“Jangan tunggu uang sisa. Pasti akan berat rasanya. Potong zakat sebagai pengurang penghasilan, bukan sebagai pengeluaran,” kata Ahmad.

Sebagai gambaran, A mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Artinya, A wajib membayar zakat sebesar Rp250 ribu per bulan.

“Jadi gaji bersih Rp9,75 juta. Sebelum terpakai, keluarkan dulu yang Rp250 ribu tersebut. Jangan dibawa pulang,” jelas Ahmad.

  1. Potong Gaji Otomatis

Ahmad memberikan opsi lain untuk mempermudah masyarakat membayar zakat penghasilan. Menurut dia, terdapat beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat yang bisa memotong gaji karyawan secara langsung.

“Manfaatkan fasilitas ini agar tidak lupa dan otomatis seperti halnya potongan cicilan utang, iuran pensiun, dan lain-lain,” kata Ahmad.

Hal ini akan membuat masyarakat tak perlu repot membayar zakat penghasilan sendiri. Nantinya, jumlah gaji yang ditransfer ke rekening karyawan sudah otomatis dikurangi 2,5 persen untuk pembayaran zakat.

  1. Sedekah Sesuai Kemampuan

Sedekah Sesuai Kemampuan

Sementara, Irfan menjelaskan masyarakat yang penghasilannya tak mencapai nisab memang tak wajib membayar zakat 2,5 persen dari total gaji. Namun, bukan berarti tak bisa beramal dengan memberikan sedekah.

“Sebaiknya meski gaji di bawah Rp6,3 juta (nishab) tetap harus sedekah, jangan sampai hidup tidak sedekah,” ucap Irfan.

Menurut Irfan, masyarakat bisa bersedekah sesuai kemampuan. Misalnya, masyarakat hanya ada dana sekitar Rp100 ribu, maka sedekah Rp10 ribu pun tak masalah.

“Penyesalan orang meninggal itu penyesalannya dia tidak sedekah. Jangan sampai tak berbagi, bersedekah,” pungkas Irfan.

Tags: gerakan cinta zakatmenghitung nishabwajib membayar zakat
ADVERTISEMENT
Previous Post

MU Telat Panas, Solskjaer Salahkan Jadwal Liga Europa

Next Post

Harper Palembang Hadirkan Paket Makan Sepuasnya Untuk Berbuka Puasa

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kepengurusan JKSN Wilayah Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Festa Rakyat Nusantara 2026 Euforia Piala Dunia 2026 Menggema di Kambang Iwak Kota Palembang

SMPN 40 Palembang Libatkan Orang Tua Bangun Karakter Siswa, Kepala Sekolah: Pendidikan Berhasil karena Kolaborasi

Setir Kanan Bawa Promo Mobil Bekas dan Berbagai Aktivitas Seru ke Palembang

Awali Era Baru, Sumsel United Percayakan Kursi Pelatih kepada M Nasuha untuk Wujudkan Misi Promosi

RS Graha Mandiri Khitan Massal 100 Anak, Tebar Kepedulian di Bulan Muharam Bersama BAZNAS Kota Palembang

Polsek Keluang Gerebek Kilang Minyak Ilegal Berkapasitas 80 Drum, Tiga Pelaku Diamankan

Hadiri Harlah Ponpes Modern Ar-Rozi, Cik Ujang Apresiasi Program Buta Aksara Al-Qur’an di PALI

UNSRI Perkuat Transformasi Digital Sebagai Kampus Berdampak, dengan IAMUNSRI dan Integrasi SEEK Pass by JobStreet Pertama di Indonesia

Berita Populer

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah

Ukir Senyum Yatim & Dhuafa di Wilayah Operasi, Wujud Syukur Kilang Plaju Untuk Pertamina Berkah
Reporter YN
21 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Demi memperkuat komitmen sosial dan kepedulian terhadap sesama, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang Plaju) kembali menggelar...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In