• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Agustus 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu Dan Ratusan Inek Divonis 17 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 Maret 2021
Terdakwa Kepemilikan 2 Kg Sabu, Di Vonis Pidana Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak bernanama Sapudin dan Asmara warga Muara Enim yang terjerat kasus kepemilikan sabu 2 kilogram serta 720 butir ekstasi (inek) divonis Majelis hakim PN Palembang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Syahri Adamy SH MH, dalam vonisnya menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa sebagaimana perbuatannya terbukti menjadi perantara melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakawa selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas Syahri, Selasa (09/3/2021).

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH yang menuntut agar terdakawa dituntut pidana penjara selama 17 tahun.

Adapun Hal-hal yang menjadi pemberat menurut majelis hakim yakni para terdakwa selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika juga para terdakwa melakukan pemufakatan, menyimpan, mengedarkan narkotika.

“Hal yang meringankan khusus untuk terdakwa Sapudin, dikarenakan terdakwa sudah lanjut usia,” kata Syahri.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakawa mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kedua terdakwa terlebih dahulu untuk mengupayakan banding terhadap putusan itu.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan mengupayakan banding, namun masih harus berkoordinasi dahulu dengan klien kami,” singkatnya saat dikonfirmasi usai sidang.

Sebelumnya, kronologi penangkapan pun bermula dari petugas BNN mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua terdakwa menyimpan sabu di rumah terdakwa Sapuddin.
Mendengar hal tersebut, pihak BNN pun mendatangi rumah Sapuddin di Desa Berugo Kab Muara Enim dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik Teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,994 gram dan 243 ekstasi. Namun saat dilakukan penangkapan Sapuddin mengaku bahwa anaknya Asmara sedang mengantarkan sabu ke Palembang.

Dari perkembangan Sapuddin, pihak BNN Palembang pun langsung melakukan penangkapan kepada terdamwa Asmara di Jalan Ki Marogan Kertapati. Dari pengakuan terdakwa Asmara hanya diminta untuk dititipkan barang narkotika oleh Nawar (DPO) dengan upah Rp 1 juta yang akan diberikan oleh Rio ( DPO)

Tags: dua bungkus plastik Teh Cinamenjatuhkan vonis pidana penjaramenurut majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Usia Ke-40, PTBA Raih Sederet Prestasi dan Kontribusi Bagi Negeri

Next Post

Satgas Angkut Material Pembangunan Pakai Perahu Getek

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 RI, 5.000 Peserta Meriahkan Jalan Santai dan Lomba Gembira di Pemprov Sumsel

Ketua DPC PPP Palembang Sampaikan Keprihatinan Atas Kondisi Kabut Asap yang Melanda di Sejumlah Wilayah

OPD DWP DLHP Ikut Lomba Memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan

Menjaga Keselamatan di Tengah Panjangnya Perjalanan Energi, Kilang Plaju Raih Empat Penghargaan ISEA 2026

Mengetuk Pintu Hati Sumatra: Pelukan Hangat ‘Baby Udon’ Sukses Hipnotis Ratusan Penonton di Kota Palembang

Gerakan Gotong Royong Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan & Pekerja Perempuan Rentan Sektor Perkebunan Sawit, Karet dan Sektor Informal Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan

Gut Health Testing, Pendekatan Baru untuk Memahami Gangguan Saluran Cerna

dr. Andri Gunawan Inisiator Rifdaira Learning Center Terus Meningkatkan Kompetensi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Lanud Smh Berikan Dukungan Penuh Pada Penanganan Operasi Karhutla di Wilayah Sumsel

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In