• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Agama

Syarat dan Ketentuan Ibadah Wakaf dalam Ajaran Islam

Reporter Editor Sumsel
4 Maret 2021
ibadah wakaf, syarat dan ketentuan wakaf, wakaf dalam islam
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Ibadah wakaf dalam Islam dikategorikan sebagai amal jariyah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf sendiri adalah sedekah harta untuk kepentingan masyarakat banyak.

Sedekah wakaf tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Hal ini dikarenakan wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta menjadi milik Allah atas nama umat banyak.

Keutamaan sedekah wakaf amal jariyah tergambar dalam sabda Nabi Muhammad, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih”.

Wwakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya zat itu sendiri dan harta benda itu sendiri dan harta kemanfaatannya di jalan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Konsekuensi dari hal ini adalah zat harta-benda yang diwakafkan tidak boleh di tasharruf kan. Sebab yang ditasharrufkan adalah manfaatnya. Hal ini dikemukakan sebagai penulis kitab Kifayah al-Akhyar sebagai berikut;

وحده في الشرع حبس مال يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه ممنوع من التصرف في عينه وتصرف منافعه في البر تقربا إلى الله – تقي الدين أبي بكر بن محمد الحسيني الحصني الدمشقي الشافعي, كفاية الأخيار فى حل غاية الإختصار, سورابايا-دار العلم, ج, 1 ، ص. 256

“Definisi wakaf menurut syara ‘adalah menahan harta-benda yang memungkinkan untuk mengambil manfaatnya beserta kekalnya dzat harta-benda itu sendiri, dilarang untuk mentasaharrufkan dzatnya. Sedang mentasharrufkan kemanfaatannya itu dalam hal isyarat dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. ”

(Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm , tt, juz, 1, h.256 ) .

Pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus dimanfaatkan umat, ganjaran orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir, kendati ia sudah meninggal dunia.

Terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar sedekah jariyah ini sah diamalkan sebagai berikut:

–Wakif atau orang yang mewakafkan harta

–Mauquf bih atau tersedia barang atau harta yang akan diwakafkan

-Mauquf ‘Alaih atau pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia

–Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak

–Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.

Rukun dan syarat di atas harus dipenuhi orang yang menginginkan mewakafkan hartanya. Hal ini dikendalikan untuk menghindari perselisihan yang biasanya terjadi di kemudian hari, terlebih dahulu jika ahli waris belum memantau harta yang diwakafkan orang orang tuanya.

Otoritas harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang memerintah mewakafkan hartanya harus mengatur sertifikat wakaf mengatur pengaturan undang-undang negara.

Orang yang mewakafkan hartanya atau pihak nazhir sebagai yang dibebani tanggung jawab harus melaporkan untuk mengurus harta wakaf, terutama jika yang diwakafkan itu adalah tanah, kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk laporan negara tanah wakaf .

Hal ini disebabkan harta yang diwakafkan, khususnya tanah wakaf seringkali menimbulkan sengketa karena selisih paham ahli waris atas tanah orang tuanya. Padahal orang tuanya sudah melakukan ikrar tersirat atas sedekah jariyah untuk mewakafkan harta, yang dalam hal ini tanah bagi kepentingan umat banyak.

Tentunya, pihak pewakaf tidak ingin memantik masalah keduniaan. Meskipun perkara wakaf adalah hubungan antara hamba dan Allah, di sana juga terdapat kepentingan umat yang diatur pihak negara agar urusannya lancar tidak hanya kepada Tuhan, namun juga antarmanusia di lingkungan

Tags: Ibadah wakaf dalam Islamlaporan negara tanah wakafsedekah hartasertifikat wakaf
ADVERTISEMENT
Previous Post

50 Tahun Tak Layak Huni, Nenek Kalena Ucapkan Terima Kasih Kepada Satgas TMMD

Next Post

Pelaksanaan TMMD Kodim 0418 kota Palembang Patuhi Protokol Kesehatan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Api Padam, Gotong Royong Tetap Menyala di Mendis

Herman Deru Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel, Menhut dan Kepala BNPB Beri Apresiasi

PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

Peduli Kemarau PDK KOSGORO 1957 Palembang Salurkan Air Bersih Di Talang Petai Kelurahan Plaju Darat

SOP Penjaminan Jamkrida dan Askrida Disorot dalam Perkara Piutang PT KMM kepada Semen Baturaja

Kodim 0418/Palembang Rehab Panti Asuhan Darul Hijrah, Perbaikan Fasilitas Terus Dikebut

Cegah Warga Kehilangan Bansos, Andri Adam Dorong Verifikasi Desil Lebih Akurat

PB HMI MPO Soroti Reshuffle Menteri Keuangan : Pengelolaan Fiskal Harus memiliki arah yang Jelas, Konsisten, dan Dapat Dipercaya dalam Jangka Panjang

Doa untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Krakatau, Forum Jurnalis Sumsel Ingatkan Pesan Saling Jaga

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In