Titis : Fakta Yang Ada Hanya Sebatas Asumsi

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah, jika kasus penahanan Johan karena muatan politis. Menurutnya, penyidik telah memanggil Johan sebanyak dua kali, namun tersangka tak datang dengan berbagai alasan.
“Proses penangguhan belum ada, silakan ajukan, itu hak dari yang bersangkutan, nanti disampaikan ke pimpinan,” ucapnya.
Kemudian, dugaan kasus korupsi lahan kuburan yang melibatkan Johan Anuar yang awalnya ditangani Polda Sumsel diambl alih oleh KPK, Sejak Jumat, (25/7/2020).
“Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (24/7/2020).
Ia juga mengatakan, alasan pengambilalihan kasus itu karena menurut pertimbangan dari Polda Sumsel, penanganan perkara itu sulit dilaksanakan dengan baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat apabila dilakukan KPK.
“Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut,” lanjut dia.
Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dikeluarkan penyidik karena kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan k Kejaksaan. Alhasil waktu penahanan pun habis sehingga Johan pun dipulangkan.
Namun, pada Kamis (10/12/2020) Johan Anuar ditahan oleh penyidik KPK usah menjalani pemeriksaan. Johan mendapatkan panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).
Namun, karena Johan mengikuti Pilkada di OKU sebagai calon tunggal dari petahana, maka pemeriksaan itu ditunda sampai hari pencoblosan selesai.
Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Johan saat ini telah ditahan oleh KPK. “Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya,” kata Titis melalui pesan singkat, sebagai mana dikutip kompas. Kamis (10/12/2020).
Berita Terkait
Indeks BeritaKades Rimau Sungsang Mulyadi: Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa dan Kebal Hukum Tak B...
Hukum, News
Pertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News
Oknum Polisi Polrestabes Palembang Tersangka KDRT Tak Dipecat, Kuasa Hukum: Ini Peng...
Hukum, News