Titis : Fakta Yang Ada Hanya Sebatas Asumsi

Hukum
Dugaan Korupsi Lahan Kuburan , Kasus Kopursi , salah satu saksi kunci , Tindak Pidana Korupsi

Kronologis Dugaan Kasus Korupsi Lahan Kuburan Hingga Menyeret Johan Anuar

Sebelumnya, Dugaan kasus korupsi lahan kuburan tersebut terjadi pada 2012 lalu.Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar, BPK menemukan kerugian negera mencapai Rp 3,49 miliar. Nama Johan disebut menerima mark up Rp 1 miliar oleh terdakawa Hidirman pemilik lahan seluas 10 hektare yang akan digunakan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hidirman telah menjalani proses hukum setelah divonis. Kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Asisten I OKU Ahmad Junaidi dan mantan Sekretaris Daerah OKU Umortom. Mereka juga telah menjalani proses hukum.

Pada tahun 2017, Johan lolos dari jeratan hukum setelah menang praperadilan. Namun akhir 2019, penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru setelah kembali mendapatkan temuan terbaru.

Johan Anuar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati OKU ditahan penyidik Polda Sumateras Selatan. Dia ditahan setelah diperiksa selama 12 jam terkasi dugaan mark up lahan kuburan, pada Selasa (14/1/2020).

Kedatangan Johan adalah panggilan yang ketiga setelah ia mangkir dari panggilan penyidik untk diperiksa sebagai saksi.

Menurut kuasa hukum Johan Anwar, Titis Rachmawati, mengatakan kilennya tidak datang dipanggilan pertama karena ada tugas. Sementara saat panggilan kedua, Johan sedang sakit.

Titis pun menduga penetapan status tersangka serta penahanan terhadap Johan sangat kental akan muatan politis. Sebab pada April 2020 mendatang, pendaftaran calon Bupati OKU akan dimulai.

“Kasus ini bergulir sejak 2013 dan klien kami menang praperadilan, Namun, 2017 kasus ini naik lagi dan sekarang baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kami khawatir ada pesanan.” Ujarnya sebagaimana dilancir kompas.