Titis : Fakta Yang Ada Hanya Sebatas Asumsi

Hukum
Dugaan Korupsi Lahan Kuburan , Kasus Kopursi , salah satu saksi kunci , Tindak Pidana Korupsi

Menanggapi hal tersebut tim JPU KPK RI Rikhi B Maghas SH MH membantah bahwa hadirnya saksi mahkota tersebut akan tetap berpengaruh guna mengungkap sampai sejauh mana keterlibatan untuk pembuktian perkara ini.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Rikhi, menyatakan terdakwa Johan Anuar terancam beberapa pasal alternatif diantaranya terancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU. Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Rikhi mengatakan, pada prinsipnya sidang kali ini kami hadirkan saksi-saksi para pemilik 6 bidang tanah untuk pengadaan lahan makam yang dibeli langsung oleh Hidirman atas perintah dari Johan Anuar sebagaimana yang kami dakwakan.

“dari keterangan beberapa saksi-saksi yang dihadirkan memang benar mereka telah menerima sejumlah uang atas pembelian tanah dari Hidirman, malah salah satu saksi bernama Zulkifli sebagaimana keterangannya menerima uang pelunasan pembelian tanah itu langsung dari terdakwa Johan Anuar disebuah kantor Golkar,” jelasnya.

Dari keterangan itulah menurut Rikhi yang menguatkan dakwaan pihaknya sebagai JPU. “Atas keterangan itu makin menguatkan dakwaan kami bahwa memang ada kepentingan Johan Anuar dalam pembelian tanah ini,” tandasnya.