• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII

Reporter Editor Sumsel
16 Februari 2021
61 Eks Pekerja, Gugat PT Perkebunan Nusantara VII
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan 61 mantan buruh perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PN) VII yang menggugat perusahaan tempat mereka bekerja lantaran hak – hak mereka sebagai pekerja PT Perkebunan Nusantara VII belum di penuhi oleh pihak perusahaan, yang digelar hari ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/2/2021)

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hotnar Simarmata SH yang menggelar sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat melalui tim Penasehat Hukum (PH) Edwin Simanjuntak & Parnerts (ESP) di antaranya yakni Edwin Simanjuntak SH MH, Bambang Suyudhi SH, Dicky Andika Putra SH, Zulkarnain Dachlan SH, Lamro Nababan SH dan Angela Tedja SH MH.

Berdasarkan fakta persidangan, Ketua PH Edwin Simanjuntak SH MH mengatakan klien menggugat PT PN VII karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan apa yang menjadi anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemeritah Kabupaten Banyuasin oleh PT PN VII.

“Sehingga agenda sidang hari ini pembacaan gugatan dimana kita meminta pihak PT PN VII agar proaktif apa yang menjadi anjuran oleh Disnaker Kabupaten Banyuasin” katanya usai sidang, Selasa (16/2/2021).

Ia menambahkan, PT PN VII selaku perusahaan plat merah hendaknya harus bisa memberikan contoh yang baik dan taat pada perundang undangan. “Ketika Disnaker mengatakan harus dijadikan karyawan tetap dan hak haknya harus diberikan kepada karyawan yang telah di putus kontraknya, kami berharap agar PT PN VII melaksanakan anjuran dari Disnaker itu sendiri,” ujarnya.

Disamping itu, perwakilan dari para buruh yang menggugat yang berinisial B mengatakan, bertahu tahun bekerja di perusahan PT PN VII bukannya diangkat jadi karyawan namun di kontraknya diputus.

“Kami lah bekerja bertahun tahun bekerja tidak diangkat menjadi karyawan malahan kami diputus kontrak, sejak tahun 2016 kontrak selalu diperpanjang oleh karena itu melalui kuasa hukum kami, kami meminta hak kami yang belum di penuhi,” tuturnya.

Lanjutnya, ketika pihaknya meminta kejelasan mengenai hak hak mereka yg belum diselesai oleh perusaahaan tidak membuahkan hasil. “Ketika kami meminta hak kami, pihak perusahaan mengatakan hak kami telah dibayar sesuai dengan kontrak per 6 bulan, padahal kami meminta kejelasan status kami karena kami sudah bertahun tahun bekerja dan anjuran dari Disnaker Kabupatrn Banyuasin diangkat menjadi karyawan tetap,” tutupnya

Tags: mantan buruh perusahaaPengadilan Hubungan Industrialperusahaan plat merahPTPN VII
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wawako Beri Waktu 2 Minggu untuk Bongkar Bangunan Diatas Saluran Air

Next Post

Wabup Sholehien Lantik PPPK di Lingkungan Pemkab OKU Selatan

Editor Sumsel

Info Terkait

Dugaan Tipikor, Pemberian KUR Mikro

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Salah Satu Bank Plat Merah Kacab Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim

24 November 2025
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

Bank Sumsel Babel digugat Karyawan pada PHI, Tuntut Hak Normatif

28 Juli 2025
DPC FSB Nikeuba, DPC Federasi Serikat Buruh Nikeuba

DPC FSB Nikeuba Kota Palembang Gelar Aksi Demo di Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

12 Agustus 2021
PTPN VII Tingkatkan Perekonomian Rakyat Dengan Program CSR

PTPN VII Tingkatkan Perekonomian Rakyat Dengan Program CSR

30 Oktober 2019
Pendemo Minta Gubernur Tuntaskan Masalah Sengketa Lahan PTPN VII Cinta Manis

Pendemo Minta Gubernur Tuntaskan Masalah Sengketa Lahan PTPN VII Cinta Manis

22 Maret 2019

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Palembang Terima Audiensi FORKESI, Dorong Penguatan Perlindungan dan Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Tuai Polemik, DPRD Palembang Minta Dikaji Ulang

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap ODOL di Sumsel

Muktamar Ke-33 PII di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Warga Royyan Mulya Dukung Penyelesaian Santun, Apresiasi Respons PT TSM

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

Hari Pers Nasional, Kilang Pertamina Plaju Perkuat Sinergi Media dalam Mendukung Kedaulatan Energi Negeri

Bidik Pembinaan Berkelanjutan, KSMI Kota Palembang Susun Arah Besar Sepak Bola Mini

Berita Populer

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Peringati Isra Mi’raj
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Dian Marhaen, menggelar kegiatan syukuran yang...

Read more

Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Kurvei (Bersih-Bersih) di Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

kegiatan kurvei
Reporter YN
6 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan kurvei atau bersih-bersih di kawasan...

Read more

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju
Reporter YN
5 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus melindungi setiap pekerja di lingkungan...

Read more

Jose Rico Sukses Besarkan Brand Earthy Genova Memikat Pasar Lokal dan Ekspor

Brand Earthy Genova
Reporter UMR
7 Februari 2026

Bandung, LamanQu.Com - Produk Earthy Genova adalah brand fesyen berasal dari Kota Bandung yang berfokus memakai bahan denim, dengan kualitas...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In