• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sepasang Remaja Nekat Aborsi Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Reporter Editor Sumsel
6 Februari 2021
Sepasang Remaja Nekat Aborsi Bayi Hasil Hubungan Terlarang
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Sepasang kekasih BA (18) dan AI (16) yang masih berusia belia warga Batealit, Jepara , Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena nekat mengaborsi bayi yang baru berusia tujuh bulan.

Dari keterangan pelaku keputusan melakukan aborsi tersebut dilakukan karena khawatir hasil hubungan terlarang keduannya akan diketahui orang tua.

Aparat Polres Jepara langsung menahan BA karena terlibat kasus aborsi terhadap AI yang tak lain kekasihnya.Namun polisi tidak menahan AI karena masih berusia di bawah umur dan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Terbongkarnya aborsi pasangan belia ini diketahui petugas setelah AI dibawa ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang memburuk pasca melahirkan bayi yang dikandungnya, Rabu kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika, Sabtu (6/2/2021).

Menurut dia, Pasangan Kekasih BA dan AI sengaja menggugurkan kandungan karena khawatir hubungan terlarang yang mereka lakukan diketahui orang tua. Apalagi AI masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Batealit.

“Dengan berbekal searching internet mereka memutuskan aborsi dengan meminum obat pereda asam lambung yang dibeli melalui online,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika.

Sebagai barang bukti polisi mengamankan selembar kain, telepon genggam serta bungkus pil obat pereda asam lambung yang dipakai menggugurkan kandungan.

“Kedua tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: hasil hubungan terlarangnekat mengaborsi bayipasca melahirkan bayi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pawang Tewas Diterkam Dua Harimau Singkawang

Next Post

Dua Dari 4 Pelaku Penodongan Di Ampera Di Dor Polisi

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bhayangkari Sumsel Hadirkan 4.000 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan bagi Warga Palembang

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In