Palembang, lamanqu.com – Merasa ditipu dan digelapkan uangnya Darwanto (56) mendatangi Polrestabes Palembang, Ia melaporkan rekan kerjanya yakni Ilham Kurniawan (IK) dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang. Jumat (15/01/2021).
Dalam laporan polisi Nomor : LPB/80/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, menyebutkan pada waktu hari Kamis (20/02/2020) sekira jam 15.14 WIB, terlapor IK memgajak Korban kerjasama untuk pengerjaan proyek pembangunan pakar Gor Jakabaring dan pada saat itu ia menyetujui.
Setelah itu, korban D mentrasnfer uang ke rekening IK, sebesar Rp. 320 juta sebagai uang ikut kerjasama. Namun proyek tersebut bukan IK yang mengerjakannya tetapi, orang lain.
Kemudian korban meminta kembali uang yang telah di transfer tersebut, pelaku berjanji akan memgembalikannya. Namun, sampai dengan sekarang belum juga dikembalikan oleh IK, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 140 juta.
Ketika di konfirmasi oleh wartawan lamanqu.com. Korban menolak untuk memberikan komentar.

Laporan sudah diterima oleh petugas piket SPKT. Selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.