Pekan Pertama Desember, Polda Sumsel Ungkap 5 Kasus

Polda Sumsel Ungkap 52 Kasus Narkotika Pekan Pertama Desember 2020
Palembang, lamanqu.com – Terdapat puluhan kasus narkotika pada Pekan Pertama Desember 2020 diungkap dalam Press Release jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Dalam press release tersebut disebut terdapat 67 tersangka berhasil ditangkap.
Kombes Pol Drs Supriadi selaku Kabid Humas Polda Sumsel, mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres serta Polresta di lingkungan Polda Sumsel, jajaran berhasil mengungkap 52 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.
“Sebanyak 67 tersangka yang berhasil diamankan, sementara dari jumlah itu, 54 nya merupakan tersangka terkategori pengedar narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumsel itu.
“Sedangkan 13 tersangka lainnya, kata nya, “merupakan pemakai barang haram serta barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 2.593,6 gram, ganja 10.835,77 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.039 butir,” Supriadi menerangkan pada Senin (7/12/2020).
Ditambahkan nya, secara kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 7 LP dan 8 tersangka, lalu dari Polres Musi Banyuasin dengan 5 LP dan 5 orang tersangka, serta dari Polres PagaralaM dengan 5 LP dan 4 tersangka.
Selanjutnya, dari Polres Muara Enim dan Polres OKU masing-masing dengan 4 LP dan 5 tersangka, Polres Musi Rawas dengan 3 LP dan 8 tersangka, Polres Prabumulih 3 LP dan 4 tersangka, Polres OKU dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 3 LP dan 3 tersangka.
“Lalu dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan 2 LP dan 5 tersangka, Polres Muratara 2 LP dan 4 tersangka, Polres Banyuasin dan Polres Empat Lawang masing-masing 2 LP dan 2 tersangka, Polres Lahat 1 LP dan 2 tersangka, Polres OKU Selatan 1 LP dan 1 tersangka, serta Polres PALI dengan 1 LP dan 3 tersangka, “ beber Kabid Humas Polda Sumsel itu.
Menurut nya, ada terdapat satu Polres yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika di Minggu I Desember 2020 ini yakni dari Polres Ogan Ilir.
Kemudian atas kuantitas barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, Kombes Pol Sipriadi berujar, “Setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 79.817 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” cetus nya.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, sambungnya lagi, “Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tandasnya.(ril/ari)
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News