• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan

Reporter Editor Sumsel
26 November 2020
GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Bangunan Hotel Penginapan Ranau Indah (RI) yang berlokasi di bantaran pinggir pantai Danau Ranau menuai kritik Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Oku Selatan terkait letak bangunan diduga melanggar aturan.

Begitu juga dengan tempat bangunan sasana mainan atau Waterboom dinilai tidak sesuai letak fungsi dan objek suatu pembangunan pada umumnya hingga dengan kasab mata saja kejanggalan itu jelas jelas mengabaikan azas pembangunan yang ramah lingkungan dan patuh serta tunduk pada aturan yang berlaku.

Setidaknya hal ini yang diungkapkan Sekjen GNPKRI Oku Selatan Henafri saat investigasi ke lapangan setelah sebelumnya menerima keluhan masyarakat akan bangunan itu dan sampah berserakan pada Kamis 26 November 2020 di lokasi dimana Bangunan Hotel Ranau Indah dan Waterboom beroperasi dan berusaha semenjak berapa tahun ini berada pada bantaran Danau Ranau.

Menurutnya, melihat tata letak bangunan yang berdiri sangat bebas di bantaran Danau Ranau yang merupakan kawasan BPDAS dan Hutan Lindung Musi menjadi prasangka buruk dengan penegak kebijakan di daerah ini.

sampah berserakan di danau ranau

“Belum lagi sampah sampah yang berserakan tak terurus seputar bangunan itu membuat kita semakin penasaran dimana pengawasan pemda oku selatan,” kata nya.

“Oleh sebab itu kami sebagai lembaga yang perduli dengan pembangunan di daerah ini mempertanyakan hal itu, selain memang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ungkap Henafri.

Ketua PD GNPK RI Oku Selatan, Tisna Buana mengatakan terkait bangunan yang terkesan liar bertengger di bibir danau ranau itu, menurutnya, “Secara estetika saja bangunan itu sudah merusak keaslian panorama di tempat ini, kata nya.

“Pemerintah dengan dinas terkaitnya semestinya lebih proaktif lagi mengawasi hal ini,” ucapya.

Jika hotel atau waterboom yang disinyalir tak kantongi ijin semesetinya Dinas Pariwisata mengetahui itu, kata Tisna. Jika dinas pariwisata merasa tidak mengeluarkan surat rekomendasi atau apa lah itu bentuknya, maka itu harus dipertanyakan.

“Namun jika itu perrsoalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kita terpaksa harus mundur ke belakang,” tambah Tisna.

Tisna kemudian mengatakan IMB itu wilayah nya Dinas PU Cipta Karya yang mengeluarkan Rekomendasi nya, mulai dari jenis dan tipe bangunan, hingga ke sertifikat Laik fungsi (SLF).

“ Disitu juga ada retribusi dan hitung hitungan berapa Pemkab akan peroleh PAD tinggal dikalikan saja,” terang nya.

“Nah maksud saya mundur ke belakang itu, kita harus mengetahui ijn usaha nya diperuntukan untuk ijin usaha apa?,” timpal nya.

“ Jika ada IMB nya, ijin lokasi tidak ada itu aneh dan lahan diatas bangunan itu status nya apa?,” ucap Tisna Lagi.

“ Jangan lupa ketika berusaha itu atau ketika kita mengantongi ijin usaha yang ada tempatnya tentunya harus ada ijin lingkungan, “ urainya.

“Sedangkan induk nya itu ya Ijin lingkungan tetapi pihak pihak yang merngantongi ijin lingkungan itu harus memenuhi kewajiban yaitu sertifikat UKL-UPL dengan kategori sedang dan AMDAL jika kategori besar. Setelah itu ijin B3 soal limbah dan sampah termasuk juga K3, “ Tisna menerangkan.

Tisna kemudian menjelaskan jika tidak memiliki satu saja perijinan tersebut ada sanksinya dan sangat berat. “ Apa lagi jika itu terkait soal ijin lingkungan malahan ada pidana nya. Maka penegak hukum bisa juga untuk mengaudit nya jika perlu,” ucap Tisna.

“Untuk itu lah saya selaku Ketua PD GNPK RI Oku Selatan mengingatkan dinas terkait di wilayah kita cintai ini, kita menghormati prinsip tata cara berinvestasi tetapi berinvestasi lah sesuai aturan, “ kata Tisna.

Secara terpisah, Kepala Dinas PTSP Oku Selatan mengatakan terkait hal tersebut bahwa sejauh ini pihak nya tidak menerima laporan atau berupa ijin yang akan diunggah di system OSS PTSP Oku Selatan.

Menurutnya dinas PTSP hanya mengeluarkan ijin, tetapi tetap rekomendasi rekomendasi dari dinas masing masing. Misalnya ijin lingkungan rekomendasi itu di DLH termasuk juga Limbah B3, K3 dan sertifikat UKL UPL. Jika itu ijin lokasi biasa nya ke Tata Pemerintahan meski Ijin prinsip diganti ke PTSP, ujar nya. Selain itu Kadis PTSP ini juga menyebut IMB rekomendasi ada di dians PU Cipta Karya.(RED)

Tags: Danau Ranaufungsi kontrol sosialHutan Lindung Musimelanggar aturanPenginapan Ranau Indah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Palembang akan terima aset PSU dari 116 pengembang

Next Post

Modle dibantai Oleh Arsenal Dengan Tiga Gol

Editor Sumsel

Info Terkait

Kecamatan Banding Agung  Mengadakan Lomba “Gulai Lelecap” dalam rangka HUT ke-77

16 Agustus 2022
Foto Doc Situasi Danau Ranau

Diduga Langgar Aturan Berlaku, PT. Sumbara Multi Artha Dibahas Di DPRD Oku Selatan

21 Desember 2021
anggota polri yang melanggar

Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar

19 Oktober 2021
Suasana Sosialisasi Dishub dengan Jasaraharja Lokasi wisata Danau Ranau

Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

8 Oktober 2021
Lokasi Bakal Dibangun Pemancar Digital LPP TVRI Muaradua Oku Selatan

Pemkab Oku Selatan Genjot Promo Pembangunan Gandeng LPP TVRI Tegakan Pemancar Digital

19 September 2021
Sektor Pariwisata, denyut nadi, Komunitas Kompas Ranau ,mindset mindset wisatawan Danau Ranau

Popo Ali Akui Satu Pemikiran Dengan Kompas Ranau

17 Oktober 2020

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In