• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan

Reporter Editor Sumsel
26 November 2020
GNPK RI Oku Selatan: Hormati Prinsip Tata Cara Berinvestasi Tetapi Berinvestasi Sesuai Aturan
Share on Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Bangunan Hotel Penginapan Ranau Indah (RI) yang berlokasi di bantaran pinggir pantai Danau Ranau menuai kritik Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Oku Selatan terkait letak bangunan diduga melanggar aturan.

Begitu juga dengan tempat bangunan sasana mainan atau Waterboom dinilai tidak sesuai letak fungsi dan objek suatu pembangunan pada umumnya hingga dengan kasab mata saja kejanggalan itu jelas jelas mengabaikan azas pembangunan yang ramah lingkungan dan patuh serta tunduk pada aturan yang berlaku.

Setidaknya hal ini yang diungkapkan Sekjen GNPKRI Oku Selatan Henafri saat investigasi ke lapangan setelah sebelumnya menerima keluhan masyarakat akan bangunan itu dan sampah berserakan pada Kamis 26 November 2020 di lokasi dimana Bangunan Hotel Ranau Indah dan Waterboom beroperasi dan berusaha semenjak berapa tahun ini berada pada bantaran Danau Ranau.

Menurutnya, melihat tata letak bangunan yang berdiri sangat bebas di bantaran Danau Ranau yang merupakan kawasan BPDAS dan Hutan Lindung Musi menjadi prasangka buruk dengan penegak kebijakan di daerah ini.

sampah berserakan di danau ranau

“Belum lagi sampah sampah yang berserakan tak terurus seputar bangunan itu membuat kita semakin penasaran dimana pengawasan pemda oku selatan,” kata nya.

“Oleh sebab itu kami sebagai lembaga yang perduli dengan pembangunan di daerah ini mempertanyakan hal itu, selain memang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ungkap Henafri.

Ketua PD GNPK RI Oku Selatan, Tisna Buana mengatakan terkait bangunan yang terkesan liar bertengger di bibir danau ranau itu, menurutnya, “Secara estetika saja bangunan itu sudah merusak keaslian panorama di tempat ini, kata nya.

“Pemerintah dengan dinas terkaitnya semestinya lebih proaktif lagi mengawasi hal ini,” ucapya.

Jika hotel atau waterboom yang disinyalir tak kantongi ijin semesetinya Dinas Pariwisata mengetahui itu, kata Tisna. Jika dinas pariwisata merasa tidak mengeluarkan surat rekomendasi atau apa lah itu bentuknya, maka itu harus dipertanyakan.

“Namun jika itu perrsoalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kita terpaksa harus mundur ke belakang,” tambah Tisna.

Tisna kemudian mengatakan IMB itu wilayah nya Dinas PU Cipta Karya yang mengeluarkan Rekomendasi nya, mulai dari jenis dan tipe bangunan, hingga ke sertifikat Laik fungsi (SLF).

“ Disitu juga ada retribusi dan hitung hitungan berapa Pemkab akan peroleh PAD tinggal dikalikan saja,” terang nya.

“Nah maksud saya mundur ke belakang itu, kita harus mengetahui ijn usaha nya diperuntukan untuk ijin usaha apa?,” timpal nya.

“ Jika ada IMB nya, ijin lokasi tidak ada itu aneh dan lahan diatas bangunan itu status nya apa?,” ucap Tisna Lagi.

“ Jangan lupa ketika berusaha itu atau ketika kita mengantongi ijin usaha yang ada tempatnya tentunya harus ada ijin lingkungan, “ urainya.

“Sedangkan induk nya itu ya Ijin lingkungan tetapi pihak pihak yang merngantongi ijin lingkungan itu harus memenuhi kewajiban yaitu sertifikat UKL-UPL dengan kategori sedang dan AMDAL jika kategori besar. Setelah itu ijin B3 soal limbah dan sampah termasuk juga K3, “ Tisna menerangkan.

Tisna kemudian menjelaskan jika tidak memiliki satu saja perijinan tersebut ada sanksinya dan sangat berat. “ Apa lagi jika itu terkait soal ijin lingkungan malahan ada pidana nya. Maka penegak hukum bisa juga untuk mengaudit nya jika perlu,” ucap Tisna.

“Untuk itu lah saya selaku Ketua PD GNPK RI Oku Selatan mengingatkan dinas terkait di wilayah kita cintai ini, kita menghormati prinsip tata cara berinvestasi tetapi berinvestasi lah sesuai aturan, “ kata Tisna.

Secara terpisah, Kepala Dinas PTSP Oku Selatan mengatakan terkait hal tersebut bahwa sejauh ini pihak nya tidak menerima laporan atau berupa ijin yang akan diunggah di system OSS PTSP Oku Selatan.

Menurutnya dinas PTSP hanya mengeluarkan ijin, tetapi tetap rekomendasi rekomendasi dari dinas masing masing. Misalnya ijin lingkungan rekomendasi itu di DLH termasuk juga Limbah B3, K3 dan sertifikat UKL UPL. Jika itu ijin lokasi biasa nya ke Tata Pemerintahan meski Ijin prinsip diganti ke PTSP, ujar nya. Selain itu Kadis PTSP ini juga menyebut IMB rekomendasi ada di dians PU Cipta Karya.(RED)

Tags: Danau Ranaufungsi kontrol sosialHutan Lindung Musimelanggar aturanPenginapan Ranau Indah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Palembang akan terima aset PSU dari 116 pengembang

Next Post

Modle dibantai Oleh Arsenal Dengan Tiga Gol

Editor Sumsel

Info Terkait

Kecamatan Banding Agung  Mengadakan Lomba “Gulai Lelecap” dalam rangka HUT ke-77

16 Agustus 2022
Foto Doc Situasi Danau Ranau

Diduga Langgar Aturan Berlaku, PT. Sumbara Multi Artha Dibahas Di DPRD Oku Selatan

21 Desember 2021
anggota polri yang melanggar

Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar

19 Oktober 2021
Suasana Sosialisasi Dishub dengan Jasaraharja Lokasi wisata Danau Ranau

Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

8 Oktober 2021
Lokasi Bakal Dibangun Pemancar Digital LPP TVRI Muaradua Oku Selatan

Pemkab Oku Selatan Genjot Promo Pembangunan Gandeng LPP TVRI Tegakan Pemancar Digital

19 September 2021
Sektor Pariwisata, denyut nadi, Komunitas Kompas Ranau ,mindset mindset wisatawan Danau Ranau

Popo Ali Akui Satu Pemikiran Dengan Kompas Ranau

17 Oktober 2020

Berita Terbaru

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Herman Deru Ajak Wisudawan USS Siap Mendayung Lebih Siap Hadapi Persaingan

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In