• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Ekobis

Belanja Di Tokopedia, Lazada dan Situs e-Commerce Lainnya Akan Dipungut PPN 10 Persen

Reporter Editor Sumsel
17 November 2020
PPN Produk Digital, Pajak Toko Online, pajak layanan digital
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian yang dimana mulai 1 Desember 2020, situs e-Commerce di indonesia, seperti Tokopedia, Lazada dan masih banyak lagi, akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Hal ini di tambahnya keterangan yang di ungkap oleh Hetsu pada selesa(17/11/2020) yang dimana dia mengatakan “Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,”.

Hestu merinci perusahaan yang kini sudah berstatus sebagai pemungut PPN, diataranya:

  1. Cleverbridge AG Corporation
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corporation (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited

 

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” terangnya.

Hestu menjelaskan marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut. Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan tambahan 10 perusahaan baru ini dari Lazada cs, maka total sudah ada 46 perusahaan di dalam negeri yang mendapat status sebagai pemungut PPN atas transaksi digital di dalam negeri. Sebelumnya, Netflix, Zoom, hingga Shopee sudah lebih dulu menarik pajak tersebut karena mendapat penetapan dari DJP.

“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka,” tuturnya.(RED)

Tags: Lazadapajak layanan digitalPajak Toko OnlinePPN Produk Digitaltokopedia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lirik Lagu Last Child feat Gisel – Tak Pernah Ternilai Lengkap dengan Chord Kunci Gitarnya

Next Post

Spanyol Berhasil Mencetak 6 Gol Tanpa Perlawanan Dari Jerman

Editor Sumsel

Info Terkait

PT. BEI Dekati Unicorn Go-Jek Cs Jadi Untuk Go Public?

PT. BEI Dekati Unicorn Go-Jek Cs Jadi Untuk Go Public?

21 Maret 2019

Berita Terbaru

Kemenperin Bantah Isu Deindustrialisasi Manufaktur Indonesia Lewat Data BPS Terbaru

Kemenekraf Dukung Jamu Nusantara Tembus Pasar Global Lewat Ekosistem Digital

Kawasan Lahan CGC Palembang Akan Dibuat Konsep Bagi UMKM, Berikut Yang Disampaikan

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Harmoni dengan Alam untuk Dukung Keandalan Energi Berkelanjutan

Dukung Operasional Andal, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tingkatkan Awareness Safety melalui Diskusi Antarpekerja

SAPA UMKM Resmi Dirilis, Kemendagri Minta Kepala Daerah Aktif Mutakhirkan Data

Mengenal Program SMK (3+1), Strategi Baru Kemendikdasmen Cetak Tenaga Kerja Global Berdaya Saing

Soroti Kecurangan SPMB, Komisi X DPR Buka-bukaan Soal Sengkarut SPMB

Sinergi Pemerintah dan PT PAL, Siap Bawa Ekosistem Maritim RI Bersaing di Kancah Global

Berita Populer

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)...

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In