Dua Raperda Jadi Perda

Palembang, lamanqu.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat paripurna XV Pembicaraan tingkat II dengan agenda tanggapan panitia khusus (Pansus) terkait I Raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah PT Sriwijaya Agro Industri, Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Prodexim menjadi perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda) dan Raperda penyelenggaraan dan Pembangunan Perpustakaan Daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/9/2020).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati di dampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel. Rapat juga dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, sejumlah Kepala Dinas dan para undangan serta rapat digelar secara virtual.
Dalam Rapat tersebut DPRD Sumsel hanya menyetujui dua raperda saja yaitu Raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah PT Sriwijaya Agro Industri dan Raperda penyelenggaraan dan Pembangunan Perpustakaan Daerah yang disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“ Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Prodexim menjadi perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda) meminta perpanjangan waktu pembahasannya,” ujar Anita.
Sementara itu, Juru bicara Pansus II Raperda perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Prodexim menjadi perusahaan Perseroan Daerah Prodexim (Perseroda), Muhammad Yasser SE mengakui belum dapat mengambil keputusan terkait raperda tersebut dan meminta perpanjangan waktu pembahasan raperda ini .
“Pansus II tidak memiliki akses data dan tidak dapat menilai, meneliti, mengevaluasi kondisi perusahaan, serta PD Prodexim dikarenakan sampai saat ini pihak PD Prodexim tidak dapat bertemu dan menyampaikan data kepada pansus II serta tidak dapat memenuhi undangan kami. Sehingga untuk rapat pembahasan raperda tentang bentuk badan hukum PD Prodexim menjadi Perseroda, yang kami agendakan,” bebernya.
Atas kondisi ini, lanjut dia, pihaknya menyarankan dan memberikan catatan terhadap pembahasan raperda ini. Agar Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel dapat memperpanjang waktu pembahasan raperda ini, untuk selanjutnya dapat di bahas antara stekholder detail dan lengkap serta komperhensif.
Selain itu alternatif lain, Pansus II menyarankan kepada Gubernur Sumsel agar PD Prodexim dimerger dengan BUMD lain dengan terlebih dahulu di bentuk tim khusus untuk meneliti dan menginventarisasi aset dan modal saham PD Prodexim, agar aset pemerintah di BUMD tersebut dapat di selamatkan.
“Gubernur Sumsel sebagai pemilik PD Prodexim dapat memerintahkan jajaran direksi PD Prodexim untuk dapat mengikuti rapat-rapat kerja Komisi dan atau pansus dengan membawa bahan-bahan antara lain laporan keuangan dan kondisi keuangan, renstra dan daftar aset-aset dan nilai aset yang dimiliki PD Prodexim,” bebernya.
Sementara itu, Juru bicara Pansus I Raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah PT Sriwijaya Agro Industri, Azmi Sofik menjelaskan, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama terhadap raperda ini , Pansus I menyetujui dan menyepakati raperda tersebut menjadi perda sesuai hasil pembahasan dan penelitian pansus I terlampir.
“ Pansus I mengharapkan adanya perda ini dapat menjadi pedoman dan acuan sepenuhnya bagi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan pengaturan sektor agri bisnis di Sumsel, dan meminta Pemprov Sumsel melakukan sinergitas dengan pihak kabupaten kota terhadap penerapan dan impelementasi raperda ini dan perlu penguatan anggaran terhadap operasional pelaksanaan raperda tersebut sehingga dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.
Sedangkan Juru bicara Pansus III Raperda penyelenggaraan dan Pembangunan Perpustakaan Daerah, Prima Salam berkesimpulan dapat memahami dan sependapat terhadap raperda tersebut dengan beberapa perubahan sebagaimana yang terlampir yang menjadi satu kesatuan dalam laporan ini yang tidak terpisahkan untuk menjadi perda Sumsel.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengakui memang lebih membuat perusahaan baru daripada merubah karena harus melakukan restrukturisasi baik komponen secara administrasi, komponen-komponen perpajakannya.
“ Harus jelas dulu perubahan ini untuk menuju sasaran jenis usaha apa, kalau dia tetap jenis usaha sama dan tidak perlu menjadi PT, kita jalankan sebagai PD dulu sampai melengkapi syarat-syaratnya,” katanya.
Selain itu, lanjut Herman Deru, terkait raperda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah PT Sriwijaya Agro Industri, dia mengaku sengaja membuat BUMD spesialis hasil bumi , pertanian dan perkebunan dari hulu hingga hilir, dari pembiayaan hingga serapan produknya dan sampai hilirisasinya.
“ Bagaimana kita bisa bersama petani meningkatkan produksi dan menyerap harga, bisa berkerjasama dengan swasta nantinya bisa berkerjasama dengan Bulog,” pungkasnya. (Yanti)
Berita Terkait
Indeks Berita6 Santri Ponpes Al Ittifaqiah Kuripan Masuk PTN...
News
Kodim 0418/Palembang Gelar Latihan Menembak Semester 1 TA 2025...
News, Sumsel
Wagub Sumsel Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegri...
News, Sumsel
Manajemen Safety Walkthrough, Upaya Strategis KAI Divre III Palembang Pastikan Kesel...
News, Sumsel
Ketua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Hj Patimah Toha Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Muba 2025–2030...
News, Sumsel