• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Januari 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Direktorat Bea Dan Cukai Sumatera Bagian Timur, Berhasil Gagalkan Kerugian Negara 16,8 Miliar

Reporter Editor Sumsel
23 September 2020
Direktorat Bea Dan Cukai Sumatera Bagian Timur, Berhasil Gagalkan Kerugian Negara 16,8 Miliar
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Di masa pandemi covid 19 ternyata tidak menghalangi kinerja Direktorat Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur.

Terbukti selama tahun 2020 Kancil DJBC Sumbagsel dan Kppbc telah melakukan penindakan sebanyak 650 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dwijo Muryono selaku Kepala Kantor Wilayah Kepabeanan dan Cukai Sumatera bagian timur, Saat melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (23/9/2020).

Ditambahkannya, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC hari akan melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tekanan dan selama penindakan sepanjang tahun 2020 berupa.

Penindakan Bidang Cukai
– 5.714.869 batang rokok
– 330 Botol MMEA
– 35 Botol HPTL
– 200.800 gram tembakau iris

Penindakan Bidang Kepabeanan
– 8 Pas Part Of airsoft gun, share part, senjata tajam
– 2 Pcs Barang Bekas Spare part motor
– 125 Pcs Sex toys dan barang pornografi
– 10 Pcs dengan equipment
– 186 Pcs busuk panah dan anak panah
– 432 Pcs karpet
-6 Pcs obat – obatnya

” Dari total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 44,8 Miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 16,8 Miliar” ungkapnya

Dwijo dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk fungsi tugas sebagai Community protector melindungi masyarakat.

” Pemusnahan ini merupakan salah fungsi tugas DJBC sebagai Community protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) untuk menciptakan daya saing yang seimbang (Fair) antar pelaku usaha dan sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan guna meningkatkan Sinergi antar instansi dan aparat hukum dalam upaya melindungi masyarakat demi mengamankan hak – hak penerimaan negara” tutup Dwijo (Irfan)

Tags: Direktorat Bea Dan Cukaipemusnahan barang bukti
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berani Buang Sampah Sembarangan, ‘Diobak’ 6 Bulan Atau Denda 50 Juta

Next Post

Sanksi Pelanggar Perbup No 67 Tahun 2020 Mulai Diterapkan

Editor Sumsel

Info Terkait

pemusnahan Barang Bukti

Polda Sumsel Musnahkan 108.924,57 Gram Sabu dan 134.423 Butir Pil Ekstasi

24 Februari 2024
pemusnaan barang bukti narkotika

Sumsel Sandang Predikat Urutan Tertinggi Ke Dua Penyalahgunaan Narkoba Setelah Sumut

16 November 2021
ribuan botol miras dari berbagai merek

Ribuan Botol Miras dan Petasan di Sukabumi Dimusnakan

28 Desember 2020

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In