Berani Buang Sampah Sembarangan, ‘Diobak’ 6 Bulan Atau Denda 50 Juta

News
Sampah , Sanksi sampah

Muaradua, lamanqu.comSampah rumah tangga atau TPS liar bertumpuk di sisi jalan area menuju perkantoran Pemkab Oku Selatan, selain membuat pemandangan yang tidak sedap dimata, bau busuk menyengat kerap dirasakan ketika melewati area tersebut.
Hal ini ditanggapi serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kebersihan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kadis beserta Kepala Bidang Dinas ini meninjau langsung lokasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Oku Selatan, Umar Safari, pimpin langsung kegiatan tersebut, Rabu, (23/9/2020)
Menurut Safari, upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hari ini melakukan pembersihan terhadap area yang mana memberi dampak buruk pada citra daerah.

“Iya yang kita lakukan hari ini membersihkan (TPS) liar, “timpalnya, saat dikonfirmasi wartawan tentang turun nya kadis ke area yang sempat dipersoalkan warga itu.

“Ini upaya yang kita lakukan menjaga lingkungan serta menghadapi perilaku serampangan warga yang tak bertanggung jawab. Setelah itu kita beri papan imbauan jika masih ada yang buang sampah disini kita sanksi tegas sesuai Perda no 4 tahun 2018, kurungan 6 bulan denda 50 jt ,” kata Umar Safari.

Dirinya mengaku masyarakat sering diimbau soal perilaku kurang baik dengan membuang sampah tidak pada tempatnya. “ Tapi ini lah kerja keras kita sama sama mengingatkan tetap masih saja warga buang di area ini,” tuturnya.
“Saya berharap demi kesehatan dan kebaikan bersama, kepada warga ayo kita patuhi akan aturan itu dan sadar akan lingkungan,”tandasnya. (tisna)