• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Mei 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tempat Usaha Yang Melanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Reporter Editor Sumsel
16 September 2020
Satgas Covid-19, Pencegahan Covid-19, Tidak Memakai Masker, Sanksi Tidak Memakai Masker
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Peraturan Pencegahan Covid-19 Provinsi Sumsel akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Pemberlakuan sanksi tersebut akan berlaku mulai Senin 21 September mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Aris Saputra saat diwawancarai di Aula Pol PP Provinsi Sumsel, Rabu (16/9/2020).

Aris mengatakan, warga yang kedapatan tidak memakai masker sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 37 tahun 2020 akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif.

“Untuk sanksi daya paksa polisional adalah para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,” katanya.

“Sanksi administratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” tambah Aris.

Dia menjelaskan, untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta.

“Jadi yang menentukan sanksi itu adalah hakim. Pasalnya, Satgas ini juga melibatkan pihak pengadilan dan juga kejaksaan,” tegasnya.

“Pemberlakuan sanksi untuk pelanggar Pergub tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Selain itu, adalah untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: Pencegahan Covid-19Sanksi AdministratifSanksi Tidak Memakai MaskerSatgas Covid-19Tidak Memakai Masker
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelanggar Protokol Covid 19, Mulai Besok Diterapkan Sanksi

Next Post

Herman Deru Harapkan SPN Betung Bisa Bertaraf International 

Editor Sumsel

Info Terkait

Polsek Ciampea, pesta miras, pesta narkoba, alumni smk bogor

Gelar Operasi Yustisi, Polisi Gerebek 33 Pemuda Bogor yang Pesta Miras dan Narkoba di Villa

4 Oktober 2020
Ketua MKKS Kabupaten Karawang, Satgas Covid-19, Protokol kesehatan, Dinas pendidikan, Forum Musyawarah, Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, SMP Kabupaten Karawang

Sekolah di Karawang Siap Belajar Tatap Muka Namun Keputusan Ada di Satgas Covid-19

17 September 2020

Berita Terbaru

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

Progres Sempat Lamban, Menteri PU Kebut Pembangunan 88 Gedung Sekolah Rakyat

RM Yusuf Indra Kesuma Dorong Pembenahan Tata Kelola Lalu Lintas untuk Atasi Kemacetan Palembang

Kemenperin Bantah Isu Deindustrialisasi Manufaktur Indonesia Lewat Data BPS Terbaru

Kemenekraf Dukung Jamu Nusantara Tembus Pasar Global Lewat Ekosistem Digital

Berita Populer

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)...

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In