• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tempat Usaha Yang Melanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Reporter Editor Sumsel
16 September 2020
Satgas Covid-19, Pencegahan Covid-19, Tidak Memakai Masker, Sanksi Tidak Memakai Masker
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Peraturan Pencegahan Covid-19 Provinsi Sumsel akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Pemberlakuan sanksi tersebut akan berlaku mulai Senin 21 September mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Aris Saputra saat diwawancarai di Aula Pol PP Provinsi Sumsel, Rabu (16/9/2020).

Aris mengatakan, warga yang kedapatan tidak memakai masker sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 37 tahun 2020 akan diberikan sanksi daya paksa polisional dan sanksi administratif.

“Untuk sanksi daya paksa polisional adalah para pelanggar diwajibkan untuk membersihkan fasilitas umum hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,” katanya.

“Sanksi administratif yang dilakukan berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen kegiatan, pencabutan izin bahkan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu,” tambah Aris.

Dia menjelaskan, untuk tempat usaha, perkantoran, hotel dan sebagainya akan diberikan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara hingga denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp15 juta.

“Jadi yang menentukan sanksi itu adalah hakim. Pasalnya, Satgas ini juga melibatkan pihak pengadilan dan juga kejaksaan,” tegasnya.

“Pemberlakuan sanksi untuk pelanggar Pergub tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Selain itu, adalah untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya. (Yanti)

Tags: Pencegahan Covid-19Sanksi AdministratifSanksi Tidak Memakai MaskerSatgas Covid-19Tidak Memakai Masker
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelanggar Protokol Covid 19, Mulai Besok Diterapkan Sanksi

Next Post

Herman Deru Harapkan SPN Betung Bisa Bertaraf International 

Editor Sumsel

Info Terkait

Polsek Ciampea, pesta miras, pesta narkoba, alumni smk bogor

Gelar Operasi Yustisi, Polisi Gerebek 33 Pemuda Bogor yang Pesta Miras dan Narkoba di Villa

4 Oktober 2020
Ketua MKKS Kabupaten Karawang, Satgas Covid-19, Protokol kesehatan, Dinas pendidikan, Forum Musyawarah, Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, SMP Kabupaten Karawang

Sekolah di Karawang Siap Belajar Tatap Muka Namun Keputusan Ada di Satgas Covid-19

17 September 2020

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In