• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Ciamis Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter UMR
16 September 2020
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Ciamis Terancam 20 Tahun Penjara
Bagikan ke Whatsapp

Ciamis, lamanqu.com – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Desa Nagarajaya AH (50 thn), tersangka menjabat Kepala Desa Nagarajaya periode 2013-2019, Dsn. Emblegan Rt. 004 RW 001 Ds. Nagarajaya Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Tersangka AH, diduga melakukan korupsi penggunaan dana desa, add, Bankeu Kabupaten Ciamis, Banprov Jabar, PBB, sewa tower dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima Media LamanQu, Rabu (16/9/2020), mengatakan tersangka selaku Kepala Desa Nagarajaya menggunakan anggaran Dana Desa, ADD, Banprov Jabar, Bankeu Kabupaten Ciamis, PBB, P.A.D Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun.2018 tidak sesuai peruntukannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan APBD Desa Nagarajaya Tahun 2018, Dokumen tentang DD, ADD, Banprov, Bankab, PBB, PAD Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2018, Rekening koran Desa Nagarajaya Tahun 2018, Catatan Bendahara dan Perangkat Desa, Bukti Kuitansi penyerahan uang, Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), dan SK Kepala Desa Nagarajaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis dengan kerugian negara LHKN Inspektorat Kabupaten Ciamis Rp. 510.945.271, ungkap Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara min 4 tahun maks 20 tahun penjara dengan denda minimal 200 juta maks 1 M. dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 dengan ancaman pidana penjara min 1 tahun maks 20 tahun penjara, denda minimal 50 juta maks 1 Milyar. (umr/wnz)

Tags: Dugaan KorupsiMantan Kepala Desa Nagarajayapidana korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kodam III/Siliwangi Gelar Pembekalan Public Speaking

Next Post

Lirik Lagu Peterpan (Noah) Yang Terdalam Lengkap dengan Chord Kunci Gitarnya

UMR

Info Terkait

Masyarakat Prabumulih Anti Korupsi

Aksi Damai di Kejati Sumsel, Warga Prabumulih Tuntut Transparansi Kasus Korupsi PMI

19 Agustus 2025
Kredit Macet Rp50 Miliar BSB Berpotensi Pidana Korupsi

Kredit Macet Rp50 Miliar BSB Berpotensi Pidana Korupsi

27 Januari 2025
Forum Keadilan Rakyat Sumsel

Ketua LSM Forum Keadilan Rakyat Sumsel Minta Elemen Masyarakat Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Dugaan Korupsi Salah Satu Pejabat Banyuasin

12 Mei 2024
Proyek PUPR Muara Enim

Diduga Lakukan Persekongkolan Oknum Sekdis PUPR dan IS PPK Sejumlah Proyek PUPR Muara Enim Dilaporkan GARKI

14 Maret 2024
aksi demo, lembaga swadaya masyarakat

GPK-SS Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Sapi Bali dan Pengadaan Komputer di Kabupaten Muara Enim

3 Agustus 2022
Sidang Lanjutan, dugaan kasus korupsi, lahan pemakaman

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemakaman

9 Februari 2021

Berita Terbaru

THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar CSR “1O1 Cares – Little Lungs, Big Care” untuk Dukung Kesehatan Anak di Kawasan TPA Karya Jaya

Ribuan Masker Dibagikan Kepada Masyarakat, Berikut Disampaikan Ketua Astindo Sumsel

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In