• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polres Cimahi Amankan Tembakau Gorila 5 Kilogram

Reporter UMR
8 September 2020
Sat Narkoba Polres Cimahi, pengguna narkotika, penjual tembakau gorila
Share on Whatsapp

Cimahi, lamanqu.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorila.

Setelah seorang pengguna tertangkap jajaran Polres Cimahi Polda Jabar langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tersangka pembuat dan penjual tembakau gorila di salah satu kamar kos di kawasan Babakan Jeruk, Kota Bandung, Senin (07/09/2020).

“Tertangkapnya pelaku. ini sebelumnya berasal dari penyelidikan dan penangkapan terhadap pengguna narkoba jenis tembakau sintetis. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi akhirnya kita sampai dengan ke sini dan menangkap pelaku pembuat narkoba jenis tembakau sintetis ini,” jelas Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki, S.I.K.

Pada saat ditangkap di kamar kosnya, pelaku berinisial RY (19) kedapatan sedang mengolah tembakau gorila.

Sebanyak 5 kilogram tembakau gorila pun berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti hasil meraup keuntungan ratusan juta setiap tahunnya.

Selanjutnya kata M. Yoris pelaku ini mengenal dan mengetahui cara pembuatan tembakau gorila dari media sosial. Bahkan, dia pun menjual tembakau ini melalui media sosial.

“Barang ini dijual melalui medsos dan wilayah penjualannya di wilayah Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si., dalam siaran pers yang diterima awak LamanQu, menambahkan bahwa atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pemenkes No 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika. (Umr)

Tags: Medsospenjual tembakau gorilaTembakau Gorila
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tumpukan Sampah di Cimahi Selatan Ganggu Warga dan Pengguna Jalan

Next Post

Apakah Liverpool dan Manchester City Akan Menjadi Kandidat Musim Berikutnya

UMR

Info Terkait

Polisi Bongkar Pabrik Ganja Gorila di Jakarta Barat

Polisi Bongkar Pabrik Ganja Gorila di Jakarta Barat

3 Maret 2021
Polda Jabar Tangkap Oknum Pelajar Peracik Tembakau Gorila

Polda Jabar Tangkap Oknum Pelajar Peracik Tembakau Gorila

19 Maret 2019
Pengaruh Miring Medsos Rusak Budaya Santun Bangsa

Pengaruh Miring Medsos Rusak Budaya Santun Bangsa

23 November 2018

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In