* Dendam Lama di SDN 11 Muara Telang Secara Sadis
Banyuasin, lamanqu.com – Pembunuh Efriza Yuniar alias Yuyun (50) Pegawai Negeri Sipil di SDN 11 Muara Telang Banyuasin pada Rabu 8 Juli 2020 akhirnya ditangkap. Tersangka pembunuhan itu bernama Ardiansyah alias Anca (18) yang kini bermukim di Marga Telang, Jalur V, Banyuasin.
Tidak butuh waktu lama Tim Puma Polres Banyuasin untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. Penangkapan Anca itupun berlangsung Jum’at 10 Juli 2020.
Kamis, 9 Juli 2020 pukul 18.30 Wib, tersangaka diamankan oleh Tim gabungan Polres Banyuasin. Pada saat penangkapan, tersangka keluar dari rumahnya yang beralamat di Jalur V, Rt 16/ Rw 01, Desa Marga Rahayu, Marga Telang.
Pada saat penangkapan dilakukan pengeledahan didapati hp milik korban merk nokia dan vivo. Tersangka ketika diamankan mengakui segala perbuatannya membunuh korban.
Tersangka Ardiansya saat di kantor Polisi menceritakan membunuh korban dengan mencekik lerher korban dan pinsan. Habis itu dia memerkosa korban yang masih hidup. Dan menginjak korban hingga tewas.
Kapolres banyuasin AKBP Danny sianipar S.ik gelar rilis kasus pembunuhan mengatakan motif pelaku dendam sejak tersangka masih menjadi murid nya di SD hingga tersangka melakukan pembuhan, tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 dengan ancaman hukuman seumur hidup tadasnya
Barang bukti yang diamankan satu HP merk nokia dan VIVO ember warna hijau ,charger hp warna putih. (Dodi).










