Mantan Kades Arisan Gading Diduga Korupsi DD, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel

News
Kabid humas polda sumsel , Korupsi Dana Desa

Palembang,  lamanqu.com--Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM, mengadakan press release terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana APBDesa Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir TA.2018 di Ruang Kerja Kabid Humas, Rabu (17/06).

Dalam press release itu Kabid Humas menerangkan bahwa tindak pidana korupsi dalam penggunaaan dan pertanggungjawaban dana APB desa tersangka berinisial JH (42th) yang merupakan Ex.Kades Arisan Gading periode 2013 s/d 2019.

Menurut nya, awal kejadian yaitu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum penyimpangan oleh tersangka mantan kepala desa Inisial JH.

Menurut Kabag Humas Polda Sumsel, perbuatan melawan hukum itu antara lain,”Pertama,
Dana Pembangunan Fisik Dua Kegiatan tidak sesuai volume fisik terpasang,” kata nya.

Kemudian Kabid Humas pun menguraikan pekerjaan fisik itu yakni, “Poin a. Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 desa arisan gading kec. Indralaya Selatan”, bebernya.

Lebih lanjut masih  pada poin pekerjaan fisik itu Kabid menyampaikan yaitu, ” poin b. Pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 300 x 3.50 x 0.15 desa arisan gading kec. Indralaya Selatan,” urai Kabid Humas.

Masih dalam press release  dalam dugaan perbuatan melawan hukum bagian kedua nya  itu yaitu,  JH juga melakukan kegiatan Fiktif.

“Yaitu pada poin, a. Pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 390 x 1.50 x 0.15 desa arisan gading kec. Indralaya Selatan.” Ucap kabid.

“Serta poin, b. Pembangunan jalan rabat beton dusun I, II 233 x 1.50 x 0.15 desa arisan gading kec. Indralaya Selatan,” terangnya.

Selanjutnya pada pengunaan Dana kegiatan bumdes senilai Rp. 50Jt untuk pembelian tenda diambil oleh Kades Arisan Gading tetapi tidak digunakan untuk keperluan tersebut.

Kemudian terjadi juga penyimpangan, yakni Ditemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan, berupa:

“a. Tidak sesuai atau lebih kecil daripada yang tercantum dalam tanda terima/pertanggungjawaban (kurang bayar)
b. Kegiatan tidak dilaksanakan tetapi tercantum dalam pertanggungjawaban (fiktif)
c. Kegiatan tidak dilaksanakan dan tidak ada pertanggungjawaban (fiktif)
d. Kegiatan kekurangan volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan
e. Dana telah dicairkan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban
f. Tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima
g. Tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing”, urainya.

Kabid Humas Polda Sumsel juga menyampaikan akan dugaan adanya manipulasi dalam dokumen pelaporan.

Kata Kabid Humas, ” Tersangka memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan (LPD) baik dana desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya teecantum dilaporan tersebut tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah menerima uang seluruh atau sebagian, jelas dia.

Seperti diketahui Desa Arisan Gading Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir memperoleh dana APBdes TA. 2018 dan telah di transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Rp. 1.107.930.000,- terdiri dari:
a. Dana Desa APBN Rp. 698.347.000,-
b. Alokasi Dana Desa APBD Kabupaten OI Rp. 348.083.000,-
c. Penghasilan Tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD Tw. IV Th. 2016 Rp. 11.700.000,-
d. Penghasilan Tetap/tunjangan perangkat desa dan BPD Tw. III dan IV Th. 2017 Rp. 49.800.000,-

Dijelaskan nya juga, Bahwa sejak tanggal 24 September 2019 tersangka mantan kades arisan gading telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan yang bersangkutan dan keluarganya diduga melarikan diri dari Ogan Ilir ke Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, sambungnya, diketahui persembunyiannya di Jakarta, sehingga penyidik Subdit Tipikor Polda Sumsel menangkapnya di Jakarta dan melakukan penahanan terhadap dirinya di Polda Sumsel agar tersangka tidak melarikan diri lagi dan untuk kelancaran proses penyidikan

Kerugian Keuangan Negara berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kab. Ogan Ilir diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang terdiri dari:
1. Kurang Bayar Rp. 107.393.313,64
2. Kurang Volume Rp. 323.302.036,00
3. Fiktif Rp. 210.725.215,36
dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 641.420.565,-.

Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Dan atau Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Hal ini, sambungnya, sesuai Undang-Undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ril/ari)