• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Aduan Dengan Terlapor KPU Bawaslu Muba Ditolak Oleh DKPP

Reporter Editor Sumsel
12 September 2019
Aduan Dengan Terlapor KPU Bawaslu Muba Ditolak Oleh DKPP
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dengan terlapor KPU dan Bawaslu Muba.

DKPP menggelar sidang putusan Laporan Hendri Dunan, SH Salah satu pengacara dari Tim Advokasi Law Office HD&Partner yang diberi kuasa oleh caleg yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 Terkait dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaran Pemilu karena tidak menidaklanjuti hasil rekomendasi dari Mahkamah Partai.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Sarkani selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Arsyad, Teradu III Dian Sandi,
Teradu IV Husni Mubarok, Teradu V Bambang Edi Prayoga masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan
ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Maryadi Mustafa selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu VII Maryani, Teradu VIII Amril Nurman,
Teradu IX Khoirul Anam, dan Teradu X Yupizer, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Musi Banyuasin, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Siwarudin selaku Ketua merangkap Anggota PPK
Bayung Lencir, Teradu XII Luvpi Asal Tama, Teradu XIII Samsakah, Teradu XIV Elan,
dan Teradu XV Rosidi Yahya, masing-masing selaku Anggota PPK Bayung Lencir,
terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu XVI Hanapi selaku Ketua merangkap Anggota PPK
Tungkal Jaya, Teradu XVII Sri Malatika, Teradu XVIII Abdul Wahid, Teradu XIX
Samsir, dan Teradu XX Eka Setiawan, masing-masing selaku Anggota PPK Tungkal
Jaya, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII,
Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX dan
Teradu XX, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.

“Bawaslu merasa puas atas hasil putusan ini,, DKPP telah membuat putusan sesuai dengan fakta persidangan. Untuk selanjutnya Bawaslu memberikan himbauan kepada siapapun yang akan membuat pengaduan ke DKPP harus memiliki bukti yang akurat agar tidak menjadi bumerang dan fitnah di kemudian hari,” kata Ketua Bawaslu Muba, Muhammad Sarkani, SH MH.

Sementara Hendri Dunan, SH MH salah satu pengacara dari Tim Advokasi Law Office HD&Partner yang diberi kuasa oleh caleg yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 Terkait dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaran Pemilu karena tidak menidaklanjuti hasil rekomendasi dari Mahkamah Partai, menyatakan sangat menghargai dan menghormati putusan tersebut.

“Terhadap hasil putusan DKPP untuk perkara penyelenggara Pemilu Muba ini, bahwa kita sangat menghargai dan menghormati hasil keputusan DKPP RI,” kata Hendri Dunan SH MH.

Tags: Bawaslu MubaKPU MubaPutusan DKPP RI
ADVERTISEMENT
Previous Post

45 Dewan Terpilih Diambil Sumpah, Ada 17 Wajah Baru

Next Post

The Unemployment Reduction, Banyuasin Govt Hosted ‘Job Fair 2019’

Editor Sumsel

Info Terkait

Pengadu Tak Hadirkan Saksi dan Alat Bukti Saat Sidang Kode Etik DKPP KPU dan Bawaslu Muba

Pengadu Tak Hadirkan Saksi dan Alat Bukti Saat Sidang Kode Etik DKPP KPU dan Bawaslu Muba

12 Juli 2019

Berita Terbaru

Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) SUMSEL Daeng Supri Yanto SH MH : Sinergi Institusional dan Imperatif Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Dewan Juri Berkompetem Untuk Nilai Peserta, Ini Diungkapkan IMC

Kegiatan Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-54 Korpri di Rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang

Mediasi Lahan di Jakabaring Tidak Ada Titik Temu, Akan Tempuh Jalur Hukum

Hari Bakti Ke-1 Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kanwil Sumsel Paparkan Tiga Prioritas Layanan dan Capaian Satu Tahun Transformasi

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In