• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Disnakertrans Sumsel Minta UU RI No 13 Tahun 2003 Dilakukan Uji Publik Dahulu

Reporter Editor Sumsel
29 Agustus 2019
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Disnakertrans Sumsel minta agar revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar dilakukan diskusi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional). Apalagi Revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, seakan-akan membuat banyak pertanyaan bagi para serikat pekerja/serikat buruh khususnya di Sumsel.

Kepala Dinas Tenaga Terja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Drs. H. Koimudin. SH, MM, menegaskan, telah mengirimkan surat melalui Gubernur Sumsel yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI terkait rencana Revisi UU No.13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, isi surat tersebut agar rencana revisi UU No.13 Tahun 2003 sebelum melakukan revisi terhadap UU No. 13 tentang ketenagakerjaan, agar revisi tersebut dibahas terlebih dahulu di lembaga kerja sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional).

Koimudin mengatakan, malalui lembaga kerja sama Tripartit provinsi sumatera selatan (LKS Tripartit) adalah merupakan forum konsultasi dan komunikasi serta musyawarah untuk memecahkan masalah bersama serta merumuskan kebijakkan bersama bidang ketenagakerjaan, dimana LKS Tripartit tersebut berisikan (Disnakertrans, biro hukum, biro kesra, dinas perindustrian, apindo serta serikat pekerja /serikat buruh). Pihaknya sudah melakukan rapat terkait revisi tersebut, melalui rapat tersebut pihaknya sepakat sebaiknya revisi itu dilakukan pembahasan di LKS Tripartit Nasional, sehingga tidak bias di pekerja, pengusaha dan pekerja.

Selain itu, H. Koimudin, SH, MM menambahkan, pihaknya juga belum membaca dan menerima draf hasil revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga tidak bisa membahas lebih rinci hal-hal apa saja yang merugikan atau memberatkan baik bagi pengusaha maupun pekerja. Hasil rapat LKS Tripartit provinsi. Sumsel akan dikirimkan ke Kemenaker RI untuk menjadi bahas masukkan di LKS Tripartit Nasional.

“Kita juga akan melakukan diskusi akademis, akan kita panggil orang-orang ahli, baik dari perguruan tinggi, Apindo, serikat pekerja/serikat buruh, agar revisi tersebut sesuai dengan kondisi di Sumsel. Kita juga menghimbau agar pekerja dalam menyikapi isu revisi UU ketenagakerjaan tersebut tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan UU,” pungkasnya(Yanti)

Tags: ketenagakerjaanRevisi UU Nomor 13 tahun 2003
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Nyatakan Provinsi Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2021 

Next Post

Jenguk Bayi Kembar Dempet, Gubernur Doakan Aisyah Jadi Anak Soleha

Editor Sumsel

Info Terkait

Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Melibatkan Semua Stakeholder

Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Melibatkan Semua Stakeholder

28 Agustus 2019
Gelar Aksi Pocong, FBI Mengadukan Nasibnya ke DPRD Palembang

Gelar Aksi Pocong, FBI Mengadukan Nasibnya ke DPRD Palembang

23 Agustus 2019
DPD KPSPSI Tolak Revisi UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

DPD KPSPSI Tolak Revisi UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

22 Agustus 2019

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In