• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pengadu Tak Hadirkan Saksi dan Alat Bukti Saat Sidang Kode Etik DKPP KPU dan Bawaslu Muba

Reporter Editor Sumsel
12 Juli 2019
Pengadu Tak Hadirkan Saksi dan Alat Bukti Saat Sidang Kode Etik DKPP KPU dan Bawaslu Muba
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua Majelis Sidang DKPP DR Alfitra Salam menyebut tidak menyangka Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba Ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 bakal cepat kelar akibat pihak pengadu tidak bisa menghadirkan kelengkapan alat bukti sebagai pembanding dan saksi di Kantor Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Palembang, Jumat (12/7/2019).

“Saya kira tadi Jumatan belum selesai. Ternyata berdasarkan data sudah cukup. Kami memberikan waktu 7 hari kepada pengadu untuk melengkapi bukti-bukti. Sidang ini saya tutup secara resmi,” ungkap Ketua Majelis Sidang DKPP DR Alfitra Salam.

DKPP menggelar sidang Laporan Hendri Dunan, SH Salah satu pengacara dari Tim Advokasi Law Office HD&Partner yang diberi kuasa oleh caleg yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba Ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 Terkait dugaan pelanggaran Kode etik penyelenggaran Pemilu karena tidak menidaklanjuti hasil rekomendasi dari Mahkamah Partai.

Berdasarkan Petitum Bawaslu Muba Terhadap Laporan DKPP RI Nomor :132-P/L-DKPP/V/ 2019 maka Bahwa Bawaslu Muba telah melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran atas laporan yang diterima Bawaslu Muba dan memohon Kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal berikut bahwa pertama laporan yang dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan nomor :132-P /V/2019 tidak terbukti tuntutannya.

Kedua, merehabilitasi nama baik orang per orang dan lembaga Bawaslu Muba atas laporan yang dilaporkan ke DKPP.

KPU Muba dalam hal ini sebagai para teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik para teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu.
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Majelis Sidang DKPP dipimpin DR Alfitra Salam dengan anggota majelis DR Anisatul Mardiah MAg Phd, Syamsul Alwi SSos.I MSi (Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa), Amrah Muslimin SE MSi (Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas). (fn)

Tags: Bawaslu MubaKPU MubaSidang DKPP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Jajaki Skema Penawaran Kerjasama Terkait PJU 

Next Post

Fitrianti Agustinda : Kembali ke Seragam Sekolah Jaman Dulu

Editor Sumsel

Info Terkait

Aduan Dengan Terlapor KPU Bawaslu Muba Ditolak Oleh DKPP

Aduan Dengan Terlapor KPU Bawaslu Muba Ditolak Oleh DKPP

12 September 2019

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In