• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Yuk Simak Aturan Harus Dipatuhi Lembaga Suvei Pemilu

Reporter Editor Sumsel
19 April 2019
Yuk Simak Aturan Harus Dipatuhi Lembaga Suvei Pemilu
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Lembaga survei yang telah melakukan survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil (quick count) pemilu harus dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU. Sampai saat ini, sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU.

Lembaga-lembaga survei ini juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya baru bisa merilis hasil survei 2 jam setelah pemungutan suara dengan rujukan Waktu Indonesia Barat (WIB). Jika ada menyampaikan rilis sebelum 2 jam setelah pemungutan suara, maka akan diancam dengan sanksi pidana 1 tahun 6 bulan pidana dan denda Rp18 juta sebagaimana diatur Pasal 540 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh lembaga survei sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berikut pengaturan lembaga survei di PKPU 10 Tahun 2018
Pasal 28
(1) Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU.
(2) Lembaga survei yang telah terdaftar di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendaftar ke KPU, dengan menyerahkan dokumen, meliputi:
a. rencana jadwal dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;
b. akte pendirian/badan hukum lembaga;
c. susunan kepengurusan lembaga;
d. surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan
setempat;
e. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;
f. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4×6 cm (empat kali enam sentimeter) lembar;
g. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat;
6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden,
tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 29
(1) Pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan Survei, cakupan pelaksanaan Survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
(2) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasilnya wajib memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Pasal 30
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei, Jajak Pendapat, dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. informasi terkait status badan hukum;
b. keterangan terdaftar sebagai lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu;
c. susunan kepengurusan;
d. sumber dana;
e. alat yang digunakan;
f. metodologi yang digunakan; dan
g. hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(3) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu wajib menyampaikan salinan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan hasil Penghitungan Cepat kepada KPU.
Pasal 31
(1) Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu disampaikan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etika Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu dalam pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu untuk mendapatkan penilaian dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
Pasal 32
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas:
a. 2 (dua) orang akademisi;
b. 2 (dua) orang profesional/ahli lembaga Survei; dan
c. 1 (satu) orang Anggota KPU.
(2) Calon anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berasal dari anggota dan/atau partisan Partai Politik.
Pasal 33
(1) Dewan Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
(2) Penetapan anggota Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 34
(1) KPU memberikan sanksi kepada Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pernyataan tidak kredibel, peringatan atau larangan melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
(3) Pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, dikenai sanksi sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.

Tags: Aturan Lembaga Suvei PemiluLembaga survei
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gema Takbir dan Lagu Dikumandangkan Di Rumah Prabowo

Next Post

Targetkan Kenaikan Agen BRILink Hingga 300 Orang Pertahun

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel Lakukan Peninjauan Posko dan Lokasi Karhutlah Di Kertapati, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

SBC Nilai Jaksa Cermat Mengurai Perkara Semen Baturaja, Anak Perusahaan SIG

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Rakor Penanganan Puncak Karhutla 2026 Secara Vicon

Tim Mabes TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Talang Betutu,Dorong Warga Kesiapsiagaan

Babinsa Talang Betutu Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Purnama Regency di Kelurahan Talang Betutu

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Andri Adam Minta Pemkot Palembang Ambil Langkah Cepat

Tinjau Dapur SPPG Cimahi, Stafsus KSP RI: Ada Perlu Diperbaiki AC Ruangan, Air Panas Untuk Cuci Peralatan

PTBA Melesat, Ketua CS 08 Sumsel Acungi Jempol Kepemimpinan Bambang Ismawan

Alfamart Peduli Dampak Kabut Asap, Bagikan Masker dan Minuman Bervitamin C

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In