• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 25, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Dibutuhkan Penegakan Hukum Pengguna Jalan Raya

Reporter Editor Sumsel
28 Maret 2019
Dibutuhkan Penegakan Hukum Pengguna Jalan Raya
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com Judul diatas bukan Loker (lowongan Kerja), atau Vacancy (Vacant Position) Posisi kosong atau posisi lowong, tetapi memang saat ini sangat dibutuh kan nya sesuatu untuk mengatasi suatu persoalan, lebih tepat nya lagi untuk mengatasi suatu persoalan jalan raya.

Mengunakan jalan raya adalah hak setiap warga negara yang selau memahami dan menjalankan syarat syarat dalam berkendara. memahami fungsi rambu-rambu lalu lintas, saling menghormati hak hak penguna jalan lainnya dimana nantinya kendali itu pada para Penegakan Hukum.

Peraturan berlalu lintas bagi pengguna jalan raya harus lah ditegakkan sehingga penguna jalan tidak semena-mena dalam berkendara mulai dari kendaraan roda empat, roda dua hingga penguna jalan lainnya. Kurangnya ketaatan penggunaan jalan raya akhir akhir ini sudah menjadi tontonan umum didepan mata kita.

Perilaku berkendara semaunya ini tanpa memperhatikan rambu lalu lintas, tak memperdulikan sesama penngguna jalan lain nya. Ada lagi tabiat tidak mau mengalah, misalnya kendaraan yang berukuran besar menghalangi yang berukuran kecil. Belum lagi sesama roda dua misalnya saling serobot berebut tempat untuk saling mendahului, tidak juga saling pandang siapa yang membawa kendaran jika itu roda dua, apakah ibu ibu yang kurang terlalu cekatan?

Toleransi dan tenggang rasa dijalan raya hampir tidak ada lagi. Yang miris juga sering kita temukan kendaraan berplat merah milik Negara juga tak mau ketinggalan berperilaku tak pantas kebut kebutan menggunakan fasilitas kedaraan negara ikut juga berebut ruang aspal yang sempit halangi laju nya kendaraan rakyat jelata.

Penegak hukum harus hadir dalam hal ini, paling tidak bisa meredam kesemerautan ini. Kasat didepan mata jika berbuat abai aturan jalan raya bagi pengendara pastinya akan menerima sangsi sangsi ditahan kendaraannya bagi yang tidak ada surat izin mengemudi, tidak membawah surat-surat kendaraan lain nya. Jika tidak patuh pada rambu-rambu lalu lintas atau tidak mengunakan helm yang sering kita jumpai di jalan raya akan juga berakibatkan pelanggaran hukum tindak pidana ringan (tempiring) hal ini semakin meraja rela di jalan raya.

Hanya kepada penegak hukum lah efek jera itu bersumber, sehingga penegakan hukum dan aturan di jalan raya dapat dimaksimalkan sebagaimana mastinya. Pada akhirnya ketertiban dan kenyaman penguna jalan itu bisa terwujud dan terjaga dengan baik.

Bagi para penegak hukum salah satu aturan berupa Hak dan kewajiban yang diaturkan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Diperlukan penegakan hukum yang tertib dan tegas dalam menjalankan aturan yang hingga saat ini masih berlaku.

Akibat dari kurang tegasnya pemberlakuan Undang undang ini, berdampak buruk bagi ketertiban umum jalan raya dan lingkungan jalan raya.

Sebagai fakta di beberapa tempat serta titik tertentu di jalan jalan yang sering kita lalui timbul akibat dari tidak mematuhi aturan perundang-undangan ini. Sudah berapa banyak perusahan taksi dan taksi online luput dari pengawasan. Perusahan penyedia atau penyelenggara angkutan penumpang berbasis teknologi ini memberikan dampak buruk untuk ketertiban jalan raya dan tata kota sehari hari.

Permerintah dan pihak berwajib harus memberi tidakan tegas kepada perusahan taksi dan taksi online yang tidak mematuhi aturan yang diundangkan ini. Banyak nya driver driver taksi dan taksi online parkir di bahu jalan di pusat keramian. Bukankah ini merampas hak hak pengguna jalan lain yang butuh kelancaran dan ketertiban. Kenapa ini dibiarkan begitu saja?

Penegakan hukum di jalan raya dapat dilaksanakan asalkan aparat penegak hukum memilik ‘good will’ untuk menjalankan aturan aturan sebagaimana mestinya, dengan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar nya, sehingga aturan dibuat untuk menertibkan dan memberi kenyamanan kepada sesama pengguna jalan raya.

Penulis : Bahrul Alwi SH
Advokat/ Konsultan Hukum
Rabu, 27 Maret 2019

Tags: Bahrul Alwi SHPenegakan Hukum Pengguna Jalan Raya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Backlog Rumah Di Sumsel Capai 500 Ribu Unit

Next Post

Liza Sako Sambangi Warga Puncak Sekuning, Tata Cara Pencoblosan Jadi Edukasinya

Editor Sumsel

Info Terkait

Daftar Kelam Pers Oleh Oknum Aparat, Ombudsman dan Praktisi Hukum Bicara

Daftar Kelam Pers Oleh Oknum Aparat, Ombudsman dan Praktisi Hukum Bicara

14 September 2018

Berita Terbaru

KONI Sumsel Bantah Isu Pencairan Dana Hibah Rp10 Miliar Tanpa proposal

Polytam, Produk Petrokimia Unggulan Pertamina, Diproduksi di Kilang Plaju untuk Dorong Kemandirian Industri Nasional

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

Alur Sungai Lalan Ditutup
Reporter YN
24 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan Jembatan 6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digelar di Hotel Santika...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In