Kasubdit Ditjen Pendidikan Paud Dan Dikmas Kunjungi SKB Kota Cimahi

Menurut Dr. Cecep Suryana,M.pd bahwa kebijakan kementerian terkait sekarang baik pendidikan formal atau nonformal wajib menggarap layanan pendidikan dasar daya guna artinya semua warga indonesia yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mendapatkan layanan pendidikan dasar dan menengah , dan masyarakat tinggal memilih mau pendidikan formal atau nonformal . SKB ini merupakan layanan pendidikan yang lebih terdidik, terampil, fleksibel dan berkarakter .
Selanjutnya menurut Dr. cecep Kedepan SKB harus ada kajian pembelajaran khusus yang membangun bisnis saber online sebagai bagian dari pelatihan di SKB, agar lebih mudah menciptakan pasar secara luas, supaya nanti siswa – siswi yang terdidik dan terampil hasil didikan di SKB bisa memasarkan hasil produksinya. (Um/Wnz)
Berita Terkait
Indeks BeritaSatu Semester Hanya Tiga Juta Kuliah Di PTIQ, Berikut Beberapa Disampaikan...
News, Pendidikan
MPLS Serentak Se-Sumsel: Gubernur Herman Deru Tumbuhkan Nilai Karakter dan Kepedulia...
News, Pendidikan
Satgas Anti Narkoba SMA N 16 Palembang Gelar Simulasi Sidang Edukatif, Tingkatkan Ke...
News, Pendidikan
Babinsa Kelurahan Sako Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan NAPZA pada MPLS SMA...
News, Pendidikan
Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025...
News, Pendidikan
MPLS SMPN 23 Palembang, Babinsa Koramil 418-08/Sako Berikan Wawasan Kebangsaan...
News, Pendidikan